HUKUMMEDAN TERKINI

BD Narkoba Lempari Polisi Saat Digiring Ke Ruang Sidang

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Personil Polsek Medan Timur bersama Pengawal Tahanan Kejari Medan tampak mengawal ketat Husen Syukri alias Husen seorang bandar narkoba saat dibawa dari ruang sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan, menuju ruang sidang Cakra 2, Rabu (17/6/2020).

Pengawalan dilakukan karena terdakwa menolak dan melempari petugas kepolisian saat akan membawa dirinya ke ruang sidang.

Bahkan Penuntut Umum Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho juga menegur terdakwa karena posisi duduknya tak menjaga jarak saat bertemu dengan keluarga mau pun kerabat yang menemuinya. Selain itu juga meminta terdakwa memakai masker selama berada diruang sidang sesuai dengan protokol kesehatan.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara, Penuntut Umum Chandra saat membacakan dakwaan menyebutkan bahwa warga Jalan Griya Gang Sejarah, Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Tanjung Morawa, Deli Serdang ini didakwa atas kepemilikan 25 butir pil ekstasi.

Ini bersesuaian dengan keterangan dua terdakwa lainnya pada berkas terpisah, yakni M Amin dan Tri Utari yang mengaku kepada Petugas Polsek Medan Timur bahwa barang tersebut diperoleh Husen. Kemudian Polisi pun menetapkan Husen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menangkap M Amin dan Tri Utari pada 04 Maret 2020.

Husen pun berhasil ditangkap 24 Maret 2020, dan kemudian digiring ke Mapolsek Medan Timur. Untuk kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan penangguhan tahanan dengan dalih terdakwa sakit. Namun majelis hakim menyatakan mempersilahkan untuk mengantarkan surat permohonan.

Meski demikian pihak penuntut umum telah menyiagakan tim medis untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan bila majelis hakim memerintahkannya. Kemudian terdakwa kembali dibawa ke sel tahanan Mapolsek Medan Timur dengan kondisi tangan diborgol saat keluar dari ruang sidang Cakra 2. (pi/win/ams)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button