Begal Bersajam Rampas Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

0
2

MEDAN – Kawanan begal bersenjata tajam (bersajam) yang kerap merampaa sepeda motor warga di Deli Serdang dan sekitarnya berhasil ditangkap Tim Khusus JCS Polrestabes Medan.

Keempatnya masing-masing berinisial RCS (21), MR (19), MAH (20), dan TDA (19).

Dari hasil pengembangan sementara, komplotan tersebut diduga telah melakukan empat aksi begal dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lima lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari aksi begal terhadap korban, wanita berinisial TSF di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Rabu (28/10/2026) dinihari.

“Saat itu, korban bersama adik kandungnya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2026. Keduanya diketahui hendak menghadiri kegiatan menghias seseorang yang akan mengikuti wisuda,” terang Adrian, Jumat (6/11/2026).

Namun, lanjut Kasat, sampai di perjalanan, kedua korban dipepet para tersangka yang membawa senjata tajam dan memaksanya menghentikan kendaraan.

Karena ketakutan, korban bersama adiknya terjatuh dari sepeda motor. Salah seorang tersangka kemudian mengambil sepeda motor beserta kuncinya sebelum melarikan diri bersama rekan-rekannya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13.065.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Tembung,” ungkap Adrian.

Menindaklanjuti laporan, Tim Khusus JCS Polrestabes Medan bersama Opsnal Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi sejumlah terduga pelaku.

Adrian mengungkapkan, awalnya pada Senin (2/11/2026), pihaknya mengamankan tersangka RCS di kawasan Jalan Pasar VII, Tembung.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan MR sekitar pukul 16.34 WIB di kawasan Jalan Benteng Hulu.

“Pengejaran berlanjut. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menangkap MAH di Jalan Makmur Gang Tanjung XV, Kecamatan Percut Sei Tuan,” jelas Adrian.

Sekitar pukul 20.54 WIB, sambungnya, polisi kembali mengamankan TDA di kawasan Jalan Pringgan, Benteng Hilir, Tembung.

Keempat tersangka kemudian dibawa ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pengembangan terhadap para terduga pelaku mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi kejahatan jalanan.

“Selain kasus pembegalan di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, polisi memperoleh keterangan mengenai tiga lokasi begal lainnya,” ungkap Adrian.

Kasat menguraikan lokasi pertama berada di kawasan Pondok Rowo, Saintis Sampali, dengan sasaran sepeda motor Honda Fazzio warna abu-abu.

Lokasi kedua berada di Jalan Bengkel, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan kendaraan sasaran Honda Vario 125 warna merah.

Lokasi ketiga berada di dekat lapangan padel kawasan Jalan Mandala, dengan sasaran Honda Beat Deluxe warna hitam.

Tak hanya itu, komplotan tersebut juga diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna putih di kawasan Gang Seram, Jalan Padang.

Adrian mengatakan dalam menjalankan aksinya di Laut Dendang, masing-masing terduga pelaku disebut memiliki peran berbeda.

“RCS diduga bertugas membawa sepeda motor dan menyerempet korban, MAH berperan mengancam korban, sementara seorang pelaku berinisial DA yang masih buron diduga mengacungkan parang,” katanya.

Sementara itu, pelaku berinisial BE yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga bertindak sebagai joki, sedangkan TDA diduga mengambil sepeda motor milik korban.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat,” tutur Adrian.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.

Di antaranya 1 unit Yamaha Aerox warna biru, 1 unit Honda Scoopy warna hijau hitam, 1 buah parang, 2 buah pisau belati, 1 buah tombak, serta 1 buah pecut besi, 4 unit telepon genggam dari berbagai merek, serta dua bendera yang bertuliskan kelompok Pakboss dan Titisewa.

“Keempat pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here