DELITUA (podiumindonesia.com)-
Gara-gara kantongi satu amp daun ganja kering membuat Frianton Tarigan (34) harus menginap beberapa tahun lamanya di balik jeruji besi.
Pasalnya, warga Jalan Luku I No 111, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ditangkap unit Reskrim Polsek Delitua di Jalan Luku, Jumat (11/10/2019) dinihari.
Dari tersangka petugas berhasil menemukan 1 amp daun ganja kering seberat 1,00 gram. Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH M.Hum dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH menjelaskan, Jumat kemarin itu petugas Reskrim Polsek Delitua sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya.
Saat tengan patroli, datang beberapa orang masyarakat yang mengatakan kalau di Jalan Luku I Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor sering menjadi lintasan orang pemakai narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan warga tersebut.
Tak lama menunggu, petugas berpakaian preman yang telah menyebar melihat seseorang yang menaiki sepeda motor satria Fu gerak-geriknya mencurigakan.
Curiga, Panit Luar Iptu AT Pakpahan langsung memberhentikan laju kendaran yang ditunggangi pria tersebut. Awalnya pria tadi berusaha marikan diri begitu tahu kalau yang menghadang laju kendaraannya petugas.
Namun berkat kesigapan para tim yang turun kelapangan, pria tersebut berhasil diringkus. Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celananya dtemukan satu amp kecil daun ganja kering siap pakai.
Bersama barang bukti, pria pengangguran ini diboyong petugas untuk diproses lebih lanjut. Iptu Pol Idem Sitepu menambahkan, akibat perbuatnnya, tersangka dijerat dengan UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(pi/als)