WAMPU (podiumindonesia.com)- Jelang Ramadhan yang tinggal 13 hari lagi, Sabtu (11/4/2020) BKM Masjid Al Muhajirin, Dusun Pasarbatu, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu menggelar rapat mendengar aspirasi warga tentang pelaksanaan shalat Tarawih.
Saat sesi tanya jawab dibuka, Sekretaris BKM Masjid Al Muhajirin Iman Tasir berbagai saran dan masukan datang dari warga. Kesempatan pertama diberikan pada Ahmad Wanto. Beliau menyarankan agar pelaksanaan shalat tarawih berjamaah di masjid tetap berkoordinasi dengan pihak pemerintah. Mengingat Pandemi Covid-19 masih ada. Pendapat serupa juga disampaikan Abdul Munir. “Kalau ada harimau di depan apa kita nekad meneruskan perjalanan, sedangkan kita tidak ada membawa apa-apa. Sebaiknya kita patuhilah imbauan dari pemerintah,” ajaknya.
Senada dengan Ahmad Wanto dan Abdul Munir, Izam juga berpendapat sama. “Sebaiknya kita patuhi fatwa MUI mereka itu lebih paham mudharatnya jika tetap melaksanakan ibadah di masjid sementara virus Corona belum juga berakhir,” sebutnya.
Namun pendapat kontra datang dari M.Ali yang menginginkan sholat tarawih berjamaah tetap dilaksanakan. “Mati itu takdir Allah SWT,” ujarnya. M Azhar berbendapat SPBU saja buka 24 Jam mengapa masjid harus tutup.
Termasuk juga bilangan rakaat shalat tarawih, M Ali Aser dan Zehar menghendaki 23 raka’at, sedangkan Ketua BKM Masjid Al Muhajirin Abdullah bersama Iman Tasir menghendaki 11 raka’at.
Menengahi dua perbedaan pendapat ini Ahmad, Marbot masjid Al Muhajirin berpendapat mau 11 atau 23 raka’at tergantung Imamnya. Dari 4 orang imam yang sudah dijadwalkan 1 orang yang sholat tarawih di tambah witir 23 raka’at. “Dasar dari 11 raka’at disampaikan Abdullah karena pertimbangan kekhusyukan beribadah jangan sampai terjadi pihak berwajib membubarkan sholat tarawih yang sedang kita kerjakan,” tukasnya.
Sementara M Ali berpendapat tahun depan belum tentu bertemu dengan Ramadhan. “Ramadhan tahun ini kita gunakan untuk beribadah di masjid,” ujarnya. Rapat sepakat pelaksanaan shalat tarawih berjamaah menunggu keputusan dari Kementerian agama RI, dan imbauan dari Pemda Kabupaten Langkat.(pi/rusdi)