PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Sucipto (37) warga Jalan pasar IX Glugur Kuta Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dan Irfan Suhendra (16) warga Jalan Kuta Jurung dusun V Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang harus menjalani bulan suci Ramadhan dan berlebaran di balik jeruji besi tahanan mapolsek Pancurbatu.
Pasalnya, kedua pria ini ditangkap masyarakat Dusun I Desa Sibolangit saat akan melakukan pencurian di rumah Gelora Ginting (56) warga Jalan Jamin Ginting Dusun I Desa Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Kamis (2/5/2019).
Tak ayal lagi, kedua warga Kecamatan Kutalimbaru ini dihakimi massa hingga babak belur.
Untung pada saat kejadian tim pegasus reskrim Polsek Pancurbatu yang dipimpin kanitnya Iptu Pol Suhaily A Hasibuan sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Sibolangit, sehingga nyawa keduanya dapat diselamatkan dengan melarikannya ke komando.
Data dihimpun wartawan di Polsek Pancurbatu, Jumat (3/5/2019) sore menyebutkan, kedua tersangka ini telah mengamati rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB.
Di teras rumah korban terparkir sepeda motor yang sering dipakainya, sekitar pukul 03.45 WIB, kedua tersangka masuk ke dalam rumah hendak mencuri sepeda motor tersebut.
Dengan mengendap dan mencongkel daun jendela serta merusak jerjak jendela rumah korban.
Mendengar ada suara berisik dan langkah kaki manusia, sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan melihat ada dua orang laki-laki yang tak dikenal berada dalam rumahnya.
Karena ada dua orang tamu tak diundang, korban berteriak maling” sehingga kedua pelaku melarikan diri.
Ternyata teriakan korban tidak hanya membuat kedua pelaku kabur namun juga mengundang perhatian warga.
Warga yang resah langsung mengejar dan berhasil mengamankan keduanya dari balik semak-semak.
Tak ayal lagi, keduanya dipukuli massa hingga babak belur dan harus mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan.
Usai mendapat perawatan, keduanya dibawa ke Polsek Pancurbatu untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan SH MH melalui kanit reskrimnya Iptu Pol Suhaily A Hasibuan SH MH mengatakan,
Kedua pelaku sudah dijebloskan ke balik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dilimpahlan ke kejaksaan.
Kanit juga menambahkan, dari keduanya, petugas mengamankan satu pisau bergagang kayu yang digunakan sebagai alat mencongkel jendela, satu potong besi jerjak jendela yang telah dirusak kedua tersangka.
Perwira dua balok emas ini juga menambahkan, pihaknya juga telah mengarahkan korban buat laporan secara resmi dan memeriksa saksi-saksi. (pi/als)