Beranda DAERAH BPD Diharapkan Bersinergi Dengan Kades

BPD Diharapkan Bersinergi Dengan Kades

116
0

STABAT (podiumindonesia.com)- Assosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional ABPEDNAS adalah suatu wadah organisasinya BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang sudah berdiri di wilayah Indonesia. ABPEDNAS hadir untuk turut serta membangun memfaslitasi Pemerintahan Desa sampai dengan Pemerintahan Pusat, bahkan sampai ke tingkat Nasional.

Untuk itu diharapkan pada rapat konsolidasi dan pertemuan silaturrahmi DPC ABPEDNAS Langkat yang dilaksanakan di Gedung KNPI Jalan Proklamasi Stabat, itu dapat bersinergi dan bekerjasama dengan Kepala Desa

Demikian dikatakan Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Langkat Irwanto . Pertemuan itu dihadiri robongan wakil Ketua DPD ABPEDNAS Propinsi Sumatera Utara.

“Tujuan ABPEDNAS meningkatkan harkat dan martabat lembaga BPD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa untuk mengawasi dan menampung aspirasi serta memberi informasi melalui media cetak, eletronik mau pun media Online demi mencerdaskan masyarakat Desa melalui media-media tersebut. ABPEDNAS bersifat independen dan ABPEDNAS bukanlah suatu organesasi terlarang tapi adalah suatu organesasinya BPD dalam hal untuk mendorong Pemerintahan Desa serta dapat melaksanakan fungsi dan tugas BPD yang dipertegas didalam permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD,” terangnya, Kamis kemarin.

Sedangkan BPD adalah lembaga sebagai legislatifnya desa. BPD mempunyai peranan yang sangat penting dalam fungsi pengawasan Pemerintahan Desa, fungsi menampung aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, baik ranperdes, RPJMDES, RKPDES Ranperdes APBDES.

“Semua ini harus ditetapkan dan dibahas bersama untuk disepakati atau disetujui sehingga menjadi APBDES dan salah satu fungsi pengawasan Pemerintah Desa itu adalah termasuk fungsi budgeting atau anggaran dalam hal berbentuk monitoring dan evaluasi, inilah salah satu fungsi BPD yang wajib dipedomani,” sebut Irwanto.

Arahan dan bimbingan Ketua DPD ABPEDNAS Propinsi Sumatera Utara diwakili Sekjen ABPEDNAS Propinsi Sumut, Drs Abdul Khair mengatakan, ABPEDNAS adalah wadah atau rumahnya BPD untuk perkumpulan orang-orang anggota BPD untuk saling berdiskusi agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi BPD.

“Sehingga nantinya BPD dapat memahami regulasi dan dapat mewujudkan UU Desa nomor 6 tahun 2014, PP 43 tahun 2014, Permendagri 110 tahun 2016 ttg BPD serta Peraturan perundang undangan lainnya yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa,” katanya.

Terkait dengan Bimtek BPD, dikatakan Abdul Khair, itu sangat perlu agar dapat lebih memahami aturan-aturan kerja secara tekhnis. (pi/sahrul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini