PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Cabuli adik ipar sendiri, Pradilen Surbakti (21) warga dusun IV Lau Cekala Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu, dipimpin majelis hakim diketuai Leni Lasminar Silitonga, SH, Selasa (19/3/2019).
Agenda sidang tertutup untuk umum ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Ade Barus, SH menghadirkan 4 saksi, termasuk saksi korban.
Dalam keterangannya, saksi korban sebut saja Ela (19) warga Desa Namo Simpur mengatakan, dirinya dicabuli oleh terdakwa yang tak lain abang iparnya sendiri pada Kamis (7/12/2018) pagi Jam 10.00 WIB saat menjaga anak terdakwa. Ketika itu, terdakwa baru pulang dari warung dan mendapati istrinya Depita boru Tarigan (17) tidak berada di rumah.
Di dalam rumahnya itu, terdakwa melihat saksi korban sedang menjaga anaknya. Karena melihat rok saksi korban tersingkap, terdakwa pun jadi terangsang dan tergiur untuk berbuat tak senonoh.
Lalu, dengan perlahan terdakwa menggerayangi tubuh saksi korban dari belakang. Sadar kalau tubuhnya digerayangi, saksi korban berusaha meronta dan mencakar wajah terdakwa. Namun karena tenaganya kalah kuat, terdakwa akhirnya berhasil menyetubuhi saksi korban.
Aksi terdakwa terhenti saat pintu rumah mereka digedor isterinya Depita beru Tarigan. Mendengar ada yang menggedor pintu, terdakwa langsung kabur dari pintu belakang. Sedangkan saksi korban sesaat setelah kejadian, didampingi orang tuanya membuat pengaduan ke Polsek Pancur Batu.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Pacur Batu meringkus terdakwa dari tempat persembunyiannya, Kamis (6/12/2018) siang.
Untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sidang diundur hingga Selasa (26/3/2019) depan. (pi/als)