PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Tim Pegasus Polsek Pancur Batu mengungkap kasus pencabulan gadis di bawah umur. Seorang pemuda diringkus saat sedang berada di kediaman si korban, Minggu (22/12/2019) siang.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Putra Laoli (19) warga Jalan Jamin Ginting Desa Pertampilan, Kecamatan. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang ini diboyong ke Mapolsek Pancur Batu.
Data yang diterima dari kepolisian, Senin (23/12/2019) sore, tersangka ditangkap setelah sebelumnya petugas mendapat laporan dari seorang wanita berinisial SR Br T (16) warga Desa Namo Simpur, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Minggu (22/12/2019) pagi, sesuai Laporan Polisi No Lp /405/XII/2019/Restabes Sek PC Batu.
Dalam laporannya, pelajar SMU ini mengatakan, awalnya pada Sabu (21/12/2019) malam sekira pukul 22.00 WIB, dia diajak oleh tersangka jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 5642 AFQ ke kawasan perkemahan Desa Batu Belah, Kec. Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Karena yang mengajak teman dekatnya sendiri, korban pun bersedia ikut, sementara dua teman tersangka menyusul dengan menumpang angkutan umum.
Sekira Jam 23.00 WIB, tersangka dan korban serta teman-teman tersangka tadi pun tiba di lokasi tujuan. Tak lama kemudian, tersangka menyuruh kedua temannya untuk membeli rokok, sedangkan tersangka dan korban menunggu di kemah.
Selagi kedua saksi ini tengah membeli rokok, tersangka pun mencabuli korban. Tak terima mahkotanya dinodai, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Pancur Batu, Minggu (22/12/2019) pagi.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Pancur Batu melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Dan sekira Jam 14.00 WIB, petugas mendapat informasi kalau tersangka sedang berada di kediaman korban.
Tanpa buang waktu lagi, petugas langsung meluncur ke rumah korban. Tak lama kemudian, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti 1 stel baju serta pakaian dalam korban diamankan ke mako.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Darma Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily A Hasibuan, SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 293 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” ujar Iptu Suhaily.(pi/als)