HUKUM & KRIMINAL

Sejak 2015 Berhasil ‘Kandangkan’ 24 Lembu, Pas Lembu ke 25 Kena Apesnya…

 

DELISERDANG (podiumindonesia.com)- Gara-gara kenekatannya menggelapkan 25 ekor lembu di tempatnya bekerja, Supriadi (55) warga Dusun VIII, Pasar X, Desa Sei Mengirim, Kecamatan Kutalimbaru kini meringkuk dalam sel tahanan Polsek Kutalimbaru.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu kepada wartawan menjelaskan, tersangka diamankan setelah melakukan penyelidikan terhadap LP/04/K/I/2018/SPKT/Polrestabes Medan/Sek Kutalimbaru, 15 Januari 2018.

“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP yang kita lakukan, dicurigai kalau pelakunya adalah orang dalam. Dan pelaku akhirnya mengarah kepada seorang petugas jaga malam bernama Supriadi,” ujar Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, kemarin.

Lanjut dikatakan, ketika diinterogasi, tersangka mengaku telah berulang kali melakukan penggelapan hewan ternak lembu milik perusahaan tempatnya bekerja sejak Oktober 2015 lalu.

“Akibat ulahnya, pemilik ternak lembu merugi hingga ratusan juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” kata AKP Martualesi Sitepu.

Sementara itu, tersangka ketika ditanya menjelaskan, sebanyak 6 ekor lembu telah ia jual kepada Toni (30) warga Dusun Tengah, Desa Sei Mencirim.

Namun lembu-lembu tersebut tidak dijual sekaligus.
“Sekitar dua tahun yang lalu atau pada bulan Oktober 2015, dua ekor saya jual dengan harga Rp 8 juta. Kemudian pada sekitar bulan Desember 2015 saya kembali menjual dua ekor dengan harga yang sama. Dan selanjutnya pada bulan April 2016 saya menjual dua ekor lembu lagi dengan harga Rp 4 juta,” aku Supriadi.

Kemudian tersangka kembali menjual 2 ekor lembu melalui Gondrong,30, warga Pasar IX Desa Sei Mencirim sebanyak dua ekor masing masing seharga Rp 7 juta dan Rp 4 juta pada bulan Juli 2017.

“Saya juga ada jual 2 ekor lembu kepada Sarban,45, warga Desa Sei Mengirim pada tahun 2016 masing masing seharga Rp 7 juta dan Rp 4,5 juta,” sambung Supriadi.

Bukan sampai disitu saja, tersangka juga kembali sukses menjual 6 ekor lembu kepada Uli Sembing,35,warga Jalan Karyawan Pondok Desa Sei Mencirim sekitar bulan Januari 2016 dengan total Rp 34 juta secara berulang kali hingga berakhir pada bulan Juli 2017.

“Saya menjual sebanyak dua ekor dengan harga Rp 14 juta. Lalu sekitar bukan Maret 2016 saya kembali menjual sebanyak dua ekor dengan harga Rp. 12 juta. Dan pada bulan Juli 2017 saya kembali menjual 2 ekor dengan harga Rp 8 juta kepada Uli Sembiring” bebermya lagi.

Lagi-lagi, tersangka terus ketagihan. Sebanyak 8 ekor lembu terendus kepada Pandre (40) warga Simpang Adios Gang Tower, Desa Sei Mencirim dengan total Rp 24 juta.
“Untuk menjual lembu kepada Pandre saya pernah dua kali dibantu keponakan saya bernama Hasanuddin,” sambung Supriadi. (PI/GS)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button