Beranda DAERAH Curi Sepeda Motor Dari Dolok Sanggul, Lalu Dijual Ke Sibolga 2 Pria...

Curi Sepeda Motor Dari Dolok Sanggul, Lalu Dijual Ke Sibolga 2 Pria Ditangkap Polisi

115
0

HUMBAHAS (podiumindonesia.com)-Polres Humbahas ungkap kasus pencurian Satu Unit Sepeda Motor yang terjadi di Jalan Sentosa, Kecamatan Dolok Sanggul, Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin didampingi Kasat Reskrim AKP Master Purba Tanjung diwakili KBO Reskrim Ipda Romi Ginting dan Kanit I Pidum Reskrim Aiptu Bikner Purba mengatakan, bahwa pencurian sepeda motor tersebut dilakukan 2 orang tersangka yaitu JS dan ZP.

“Cara tersangka melakukan pencurian, awalnya tersangka ZP dan JS melihat sebuah sepeda motor yang terparkir dengan kunci yang tergantung di sepeda motor tersebut,” ujar Kapolres AKBP Achmad Muhaimin, Jumat (17/3/2023).

Kemudaian ZP dan JS membagi tugas, di mana ZP mengawasi orang yang berada di sekitaran Toko Mas MS dari Mini Market Jelova. Setelah kondisi aman maka tersangka JS mengabil/ mencuri sepeda motor tersebut.

“JS membawanya ke Kota Sibolga dan menjualnya kepada seorang laki-laki dewasa dan dikenal namanya FH alias D,” terangnya.

Lalu pada Sabtu  (11/3/2023), sekitar pukul 16.00 WIB. Anggota Satreskrim Polres Humbang Hasundutan melakukan pencarian terhadap FH bersama dengan barang bukti.

“FH alias D mengetahui dirinya dicari oleh Anggota Satreskrim Polres Humbang Hasundutan. tepatnya di Terminal Kota Sibolga, FH pun melarikan diri dan meninggalkan Sepeda Motor yang dibelinya dari tersangka,” urainya.

Anggota Reskrim Polres Humbahas sempat melakukan pengejaran terhadap FH als D tetapi tidak berhasil. Kemudian Satreskrim mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra x 125, Warna Merah, dengan Nomor Polisi BB 5014 DF.

Penyidik telah menetapkan JS dan ZP sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka JS dan ZP telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian terhadap korban AM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 jo Pasal 56 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun. (hotman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini