
PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Erikson Sianiapar (31) dan Boston Malau (31) keduanya warga Jalan Selamat Ketaren, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan Alexander Parangin-Angin (19) warga Jalan Garuda IV No 1 perumnas Mandala, Keluraham Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Pancurbatu untuk beberapa tahun lamanya.
Pasalnya, ketiga pria ini ditangkap tim pegasus reskrim Polsek Pancurbatu akibat melakukan pencurian sepeda motor Jaka Priyanto (28) warga Dusun IV Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Selasa (27/8/2019) siang.
Data dihimpun wartawan di Polsek Pancurbatu, Rabu (28/8/2019) sore menyebutkan, saat tengah melakukan Patroli rutin, tim pegasus Reskrim Polsek Pancurbatu mendapat kabar dari korban bahwasa sepeda motor miliknya hilang dari dalam rumahnya.
Menindaklanjuti kabar dari korban, Tim Pegasus Polsek Pancurbatu langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim pegasus mendapat informasi dari masyarakat bahwa para tersangka sedang berada di seputaran Jalan Jamin Ginting Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Mendapat informasi tersebut team Pegasus langsung menuju ke objek yang dikatakan warga tadi.
Benar adanya, para tersangka terlihat akan kabur dengan membawa barang bukti. Tak mau buang waktu, team pegasus lansung menangkap para tersangka dan menginterogasi.

Saat diintrogasi petugas para tersangka mengakui bahwasanya sepeda motor yang mereka bawa telah diambil dengan Cara merusak kunci kontak menggunakan kunci tempahan leter ‘L’ warna putih. Bersama barang bukti sepeda motor honda bead warna hitam BK 5401 AEI hasil curian, Tim Pegasus Polsek Pancurbatu membawa para tersangka ke Polsek Pancurbatu guna Penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan SH MH melalui kanit reskrimnya Iptu Pol Suhaily A Hasibuan SH MH mengatakan kalau para tersangka telah dijebloskan ke balik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dilimpah ke kejaksaan. (pi/als)