MEDAN (podiumindonesia.com)- Setelah melakukan koordinasi dengan kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut,dalam Pilkada serentak tahun 2018 mendatang, disepakati dana kampanye per pasangan calon berjumlah Rp.84.720.000.000,
“Sesuai SK KPU no.50 Jumlah dana kampanye ditetapkan Rp.menjadi Rp.84.720.000.000,karena KPU Sumut menambah jumlah alat peraga umbul – umbul menjadi dua per Desa.
Inilah yang membuat adanya kenaikan dana kampanye,”ujar Komisioner KPU Sumut Benget M Silitonga kepada Wartawan di kantor KPU Sumut,Jalan Perintis Kemerdekaan, kemarin.
Benget menegaskan bahwa Pengeluaran dana kampanye oleh Paslon tidak boleh melebihi dari angka tersebut.
Karena itu kata Benget akan ada dilakukan audit dalam proses kampanye dan penggunaan dana tersebut.
Dan bila ada indikasi adanya pelaksanaan kampanye tertentu,yang dilaksanakan paslon dengan biaya dari perseorangan dan korporasi, tanpa ada laporan ke KPU kita akan tindak lanjuti.
Karena itu, kita berharap peran aktif masyarakat,agar melaporkan ke Panwas atau Bawaslu, bila menemukan hal tersebut.
Disebutkan, terkait sumbangan dari perseorangan dibatasi jumlahnya sebesar Rp.75 juta,sedangkan untuk koporasi jumlah sumbangan ke Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dibatasi hanya mencapai Rp.750 juta. (PI/SB)