DAERAHPOLITIK

Delapan Usul Judul Ranperda Inisiatif DPRD Langkat

 


STABAT (podiumindonesia.com)- Sebanyak delapan judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Langkat yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tahun 2022 disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang digelar secara internal, Rabu siang (3/11/2021).

Delapan judul Ranperda inisiatif itu adalah Ranperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ranperda tentang Perkebunan dan Petani Plasma, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengawasan Orang dengan Gangguan Jiwa, Ranperda tentang BUMD Rumah Potong Hewan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Hotel Penginapan dan Rumah Kos.

Delapan judul ini nantinya akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2022 bersama Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat, sebut Wakil Ketua DPRD Langkat, Antoni, yang memimpin rapat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat, Pimanta Ginting, sebelum judul Ranperda disepakati, dalam rapat itu menjelaskan bahwa judul Ranperda inisiatif DPRD merupakan masukan-masukan dari Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi DPRD Langkat yang kemudian dikaji kembali oleh Bapemperda DPRD Langkat.

Sebelum disetujui seluruh anggota dewan yang hadir, Pimanta juga menerangkan latar belakang Ranperda inisiatif, tujuan dan sasaran serta ruang lingkup Ranperda.

Dari delapan usul judul Ranperda, nantinya diharapkan akan mampu menambah kontribusi pada pendapatan asli daerah, selain itu dengan adanya Ranperda diharapkan memberikan pelayanan, pemberdayaan dan perlindungan kepada masyarakat serta upaya penyelesaian permasalahan.

Diantara usul judul Ranperda yang dapat meningkatkan pendapatan daerah dan membuka lapangan kerja adalah Ranperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda tentang BUMD Rumah Potong Hewan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Hotel Penginapan dan Rumah Kos.

Usai memberikan penjelasan terhadap delapan judul Ranperda inisiatif DPRD, pimpinan rapat, Antoni, berharap tahapan-tahapan dan proses Ranperda selanjutnya dapat dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

“Semuanya harus mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (pi/pendi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button