HUKUMMEDAN TERKINI

Denda Rp 500 Juta, Hak Politik Dicabut, Dzulmi Eldin Meringkuk 6 Tahun Di Penjara

 



MEDAN (podiumindonesia.com)- Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair 4 bulan kurungan dalam persidangan yang berlangsung secara Vidioconference di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6/2020). 

Putusan yang dibacakan selama tiga jam oleh para majelis hakim Tipikor, diketuai Abdul Aziz juga menambah pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. Eldin terbukti bersalah menerima uang suap dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat eselon II Pemerintah Kota Medan dengan total Rp2,1 miliar.

Usai membacakan putusan, Junaidi Matondang menyatakan pikir-pikir. Senada juga disampaikan penuntut umum Tipikor KPK. Karena sebelumnya telah menuntut Eldin 7 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta tuntutan tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Kepada wartawan saat dikonfirmasi setelah persidangan, Junaidi Matondang selaku Pengacara Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin mengatakan ada fakta ‘fiktif’ dalam persidangan saat pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Junaidi pun merincikan pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan bahwa Kasubbag Protokol Sekda Pemko Medan, Samsul Fitri menyerahkan uang yen di ruang kantor kerja Walikota Medan. Padahal dalam persidangan, Samsul mengaku bahwa uang diberikan pada pagi hari sebelum pulang dari kunjungan kerja ke Ichikawa, Jepang.

Nah soal pemberian uang dari kepala OPD di persidangan menyatakan mereka ikhlas memberi. Dan pemberian uang itu tidak terkait dengan jabatan. Selain itu, para kadis menyebutkan pemberian uang karena ada permintaan dari Samsul Fitri meminta partisipasi dari kepala dinas atau OPD maupun Dirut BUMD yang menyatakan keikhlasan. 

Bahkan dalam kesaksian mereka, walau tak diberikan maka jabatan mereka tidak ada masalah ini murni karena keikhlasan dan loyalitas kepada pimpinan. Kemudian mereka tidak tahu apakah uang yang diberikan kepada Aidil dan Andika yang merupakan orang suruhan dari Samsul Fitri tersebut apakah sampai kepada Tengku Dzulmi Eldin. “Nah kenapa hal ini tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan,” ujarnya.

Dikatakannya, kenapa uang Rp 2,1 milliar tersebut seolah-olah dipergunakan oleh Eldin semata.  Padahal sewaktu kunjungan kerja ke Jepang maupun kedaerah lain tak hanya Eldin semata akan tetapi juga untuk keperluan rombongan termasuk kepala dinas yang ikut.

Terpisah dalam kasus ini, Kasubbag Protokoler Setdako Medan Samsul Fitri dihukum Empat Tahun Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Abdul Aziz. Selain hukuman penjara, Samsul juga dihukum membayar denda Rp 250 juta Subsidair dua bulan kurungan. (pi/win/ams)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button