HUKUM

Di Balik Gugatan Rp 104 M, SKP2 Mukjizat Bagi Mujianto

 

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Beredar info bahwa Mujianto, pelaku penipuan terhadap Armen Lubis senilai Rp 3,5 miliar, tinggal menunggu turunnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2 ) dari Kejaksaan Agung. Artinya, dalam waktu dekat ini Mujianto lepas dari hukum pidana.

Ini mengisyaratkan Mujianto bebas dari kasus penipuan yang menjeratnya.

Kejati Sumut menilai perkara itu tidak layak masuk ke persidangan.
Nah, yang jadi pertanyaan ke mana duit jaminan Mujianto Rp 3 miliar tersebut. Apakah ini menyiratkan bahwa hukum bisa dibeli oleh orang-orang berduit hingga kasusnya di-SKP2-kan?

“Ya itu kan ada ketentuan di kita sebelum ke pengadilan kita teliti dulu layak apa gak untuk diajukan (persidangan). Kami berpendapat belum layak. Maka kami mengajukan ke pusat untuk menunggu dari pusat persetujuan untuk di SKP2,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kajatisi) Fakhruddin di Hotel Emerald Garden, kemarin malam.

SKPP atau SKP2 ini berbeda dengan SP3. SKP2 merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum yang diberikan tugas sebagai penuntut umum dalam menangani suatu perkara.

Alasan-alasan yang mendasari Penuntut Umum mengambil tindakan ini adalah tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara tersebut ditutup demi hukum.

Sejauh ini, kata Fahkruddin, pihaknya masih menunggu sikap dari Kejaksaan Agung. “Belum. Kita lihat dulu nanti. Kita lihat dulu nanti, nanti kita tunggu petunjuk (Kejagung),” sebutnya.

Dalam kesempatan itu Fakhrudin menjelaskan salah satu pertimbangan kasus ini tidak layak disidangkan karena dinilai kasus Perdata.

“Kita menganggap ini perdata karena terkait perjanjian kerja,” urainya singkat.

Soal berkas Mujianto telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polda Sumut, Fakhruddin tampak sedikit mengelak.

“Kalau (P21) itu kita lihat saja nanti,” tutupnya.

Sementara Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka ketika ditanya wartawan soal gugatan terhadap Presiden RI Joko Widodo, menyatakan bahwa gugatan itu masih bersifat laporan pengaduan.

Nah, mengenai gugatan terhadap Kejagung, dia bilang tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku. Hanya saja kasus tersebut bisa ditangani Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri.

“Sebab Kejaksaan kan merupakan satu kesatuan, jadi siapa saja pun bisa menanganinya,” pungkas Jan S Maringka.

Diberitakan sebelumnya, Armen Lubis melalui Penasihat Hukum Arizal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kejatisu sesuai nomor 161/Pdt.6/2019/PN.Md.

Isi termuat antara lain tergugat I (Kejatisu) dengan nominal gugatan Rp 104 miliar.

Sebagaimana disampaikan Arizal usai mendaftarkan gugatan menyebutkan kekecewaannya dengan pihak kejaksaan yang tidak melimpahkan kasus Mujianto Cs ke Pengadilan Negeri Medan. Padahal kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan bahkan tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejatisu.

Ia juga memaparkan adanya dugaan akrobatik hukum dalam kasus ini. “Kenapa dengan adanya jaminan uang senilai Rp3 miliar yang diberikan tersangka Mujianto sehingga kasusnya tidak dilimpahkan? Sedangkan kita ketahui sebelumnya Mujianto sempat buron dan kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian di Cengkareng,” ulasnya di PN Medan, kemarin.

Selain mengugat Kejatisu, pihaknya juga memasukan gugatan kepada pihak Kejagung (tergugat II) selaku atasan langsung dan ke Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat III. Terlebih lagi, sebelumnya klien mereka Armen Lubis telah menyurati ke Presiden RI dengan tembusan Ketua DPR, para Wakil Ketua DPR, Komisi III DPR, Menkopolhukam, LPSK, Komnas HAM, Ombudsman, Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Jadi dengan berat hati kami mengajukan gugatan ke Presiden RI selaku tergugat III, dengan harapan ini menjadi perhatian,” tandasnya.

Diketahui, perkara penipuan itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejatisu sejak 7 April 2018 silam. Bahkan, tersangka Mujianto dan Rosihan berikut berkas perkaranya telah diserahterimakan dari Ditreskrimum Poldasu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kemudian Mujianto dan Rosihan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Selanjutnya, pada 7 April 2018 perkara penipuan itu dinyatakan lengkap (P21). Namun, Mujianto sangat tidak kooperatif sehingga Poldasu sejak 19 April 2018 menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Poldasu juga menerbitkan surat pencekalan Mujianto yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.

Setelah tiga bulan DPO, pada 23 Juli 2018 pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan tersangka Mujianto kepada Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, penyidik Poldasu menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, untuk diproses secara hukum di pengadilan.

Hanya beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp 3 miliar. Mirisnya, setelah 10 bulan perkara itu dinyatakan lengkap, JPU Kejatisu belum juga melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan. (syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button