BERITA UTAMAEKONOMINASIONAL

Di Desa Selemak Hamparan Perak Penerima Dana BLT Dampak Corona Terdata Orang Mampu

 

ilustrasi

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Presiden Joko Widodo memutuskan pemerintah pusat berikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.

Bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19. Namun di Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, harapan Presiden RI itu tidak dijalankan. Sebab nama penerima BLT yang sudah dimusyawarahkan diganti dengan nama orang lain. Selain itu penerima BLT Corona diberikan pada orang tergolong mampu. Aktivis berharap Kapolda Sumut segera memanggil Kades Selemak.

“Kepala Desa Selemak Rohmad harus segera dipanggil Polda Sumut terkait penerima BLT Corona yang diduga tidak tepat sasaran. Selain itu, adanya nama nama masyarakat penerima BLT yang digantikan pada orang lain harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Saya menerima laporan masyarakat dimana penerima BLT di Desa Selemak Hamparan Perak Deli Serdang sarat masalah, ini harus segera ditindaklanjuti, jangan sampai harapan Presiden RI Bapak Joko Widodo kandas ditangan oknum petugas nakal,” demikian kata Ketua LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia, AR Ahmad pada wartawan di Belawan, kemarin.

AR Ahmad menegaskan supaya sesegera mungkin mengusut penyimpangan penerima dana BLT di Desa Selemak Hamparan Perak, mulai dari kepala desa yang sedang hangat dibicarakan warga.

“Kita harap Kapolda Sumut segera memanggil Kepala Desa Selemak Hamparan Perak yang dinilai orang yang yang bertanggung jawab. Bila ditemukan penyimpangan data hingga BLT tidak tepat sasaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” saran AR Ahmad.

Informasi dihimpun wartawan, penerima BLT dampak virus Corona di Desa Selemak Hamparan Perak yang bermasalah masing-masing Ketua BPD berinisial NMT, Istri BPD berinisial JNT, Pegawai PLN inisial RDW, Anggota BPD berinisial AS dan AK, dan tokeh lembu berinisial MY.

Masalah yang sedang diributkan warga bahwa dalam musyawarah desa yang dipimpin Wakil Ketua BPD Desa Selemak Musadad yang dihadiri Anggota BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LPM, Tim Relawan Covid-19, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membahas penetapan penerima BLT di Desa Selemak yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2020 telah ditetapkan nama-nama penerimnya sesuai dengan dusun masing-masing, seperti Sutarno, Sofian, dan Ariani.

Namun di dalam penyaluran dana BLT yang dilaksanakan pada 13 Mei 2020 nama-nama tersebut telah diganti dengan nama-nama yang tidak layak dan tidak ada pada hasil musyawarah Desa , di antaranya saudara Nikmat, Ratna Wilis, Al Chaidir Rafifuddin, dan Ridwan. Kemudian ada juga penerima tersebut merupakan pasangan suami istri. Di mana nama suami terdapat pada nama penerima bantuan Covid-19 dari APBD Kabupaten dan nama istri dimasukkan dalam penerima BLT Dana Desa. Akibatnya masyarakat minta kepada Bupati Deli Serdang untuk menunda penyaluran dana BLT Corona untuk bulan Mei 2020.

Kepala Desa Selemak Kecamatan Hamparan Perak Rohmad ketika dikonfirmasi wartawan melalui telephon selularnya tidak berhasil. Handphone genggam yang digunakannya tidak aktif. (pi/din)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button