Beranda DAERAH Diancam Akan Sebarkan Vidio Mesumnya, Remaja 16 Tahun Digilir 10 Pria Di...

Diancam Akan Sebarkan Vidio Mesumnya, Remaja 16 Tahun Digilir 10 Pria Di Taput

62
0

TAPUT (podiumindonesia.com)- Tim Opsnal Satreskrim Polres Taput menangkap sepuluh orang pria diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis remaja yang masih dibawah umur. Kejadian terungkap setelah ibu korban resmi membuat pengaduan ke Polres Taput, Sabtu (4/6/2022).

Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung SIK SH MH melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan peristiwa tersebut.

“Pada hari sabtu (4/6) salah seorang ibu bernisial PSS (51) Warga Taput, telah melaporkan percabulan terhadap anak nya sendiri yaitu CS (16),” ucapnya, Senin (6/6/2p22) sore.

Dari laporan tersebut, Ibu korban menerangkan bahwa anak nya telah di setubuhi oleh 10 orang laki-laki, di mana 7 orang diantara nya masih dibawah umur dan 3 orang sudah dewasa.

Pelakunya yaitu, DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16), JAH (17) semua warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput,” urainya.

Hal tersebut dikuatkan oleh korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Menurut keterangan korban, bahwa dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat dengan cara mau sama mau sekitar bulan April 2022.

Saat mereka melakukan cabul tersebut, mereka merekam lewat HP sehingga ada video tersimpan di HP MRH. Entah MRH memberikan video tersebut kepada temannya, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dan akan membeberkannya kepada orang lain.

Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan minta disetubuhi dan korban pun mau disetubuhi. Setelah itu di susul oleh JS dan JAH.  Kemudian, APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks. Hari berikutnya disusul oleh RDAM, EGFTN, besoknya LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH.

“Terungkapnya hal tersebut saat ibu korban melihat HP korban dan ditemukan video dan chating ajakan. Lalu ibu korban menanyakan korban dan korban pun menangis dan memberitahukan semua yang terjadi,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kita resmi melakukan penahanan.

Atas perbuatan para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat(1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (pi/htm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini