BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALNASIONALSumut

‘Digigit’ Romes, Atiam Pasrah Divonis 18 Tahun Penjara

 


MEDAN (podiumindonesia.com)- Majelis hakim diketuai Ali Tarigan dinilai sangat berkeadilan. Duo sohib kurir sabu seberat 2 kilogram divonis sama. Yakni 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Atiam Lumhot Bin Amat dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 8 bulan penjara,” tegas majelis hakim Ali Tarigan SH MH di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/9/2019).

Terungkap di persidangan, Atiam dibui karena ‘digigit’ Romes yang lebih dulu tertangkap Subdit V Direktorat Narkoba Bareskrim Polri
pada 9 Desember 2018 lalu. Ceritanya, saat itu Atiam sedang beristirahat di rumahnya di Jalan Tanjung Morawa Medan. Tak lama kemudian masuk telepon dari saksi Dian Ariza Bin Joni (Napi di Lapas Klas IIb Lubuk Pakam). Diketahui saksi Dian memberikan nomor handphone terdakwa Romes yaitu orang yang akan menyerahkan sabu sebanyak 2 kilogram kepada terdakwa Atiam.

Satu jam kemudian terdakwa Romes menghubungi terdakwa Atiam atas perintah saksi Dian. Lalu terdakwa Romes masuk ke Hotel Kanasha Jalan Dolok Sanggul No 8 Kota Medan.

Selanjutnya Atiam tiba di lokasi dimaksud dan langsung menghubungi Romes yang menyatakan dirinya sudah di parkiran.

Dalam perbincangan tersebut, terdakwa Romes memberitahu bahwa sabu seberat 2 kilo itu berada di dalam bagasi motor Honda Vario warna biru yang terdapat helm warna merah di kaca spionnya terparkir dekat tiang listrik.

Kepada Atiam, Romes menyebut kunci sepeda motornya ada di bawah tiang listrik. Usai mendapat info dari Romes, Atiam menuju lokasi untuk mengambil kunci sepeda motor guna mengambil barang haran yang dimaksud. Nah, pas sabu 2 kilogram itu mau diambil dari dalam jok Vario, bersamaan itu pula petugas datang dan menangkap pria 25 tahun itu.

Atiam terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu melebihi dari 5 gram,” ujar Ali Tarigan.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat SH yang menuntut terdakwa Atiam Lumhot Bin Amat dengan hukuman 18 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Atiam maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat SH menyatakan terima. (pi/syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button