Home HUKUM & KRIMINAL Dikeroyok, Dipukuli, Ditusuk Berulang Kali Tapi Husainy Masih Hidup…(Kisah Perkasa Pria Prabumulih)

Dikeroyok, Dipukuli, Ditusuk Berulang Kali Tapi Husainy Masih Hidup…(Kisah Perkasa Pria Prabumulih)

77
0

PALEMBANG (podiumindonesia.com)- Bak kata orang punya nyawa berlebih. Nah, itu seolah dialami Husainy, warga Patih Galung, Prabumulih, Sumatera Selatan. Meski dirinya sempat dikeroyok, dipukuli, ditusuk berulang kali, namun masih bisa melarikan diri. Bahkan sempat melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Seperti dilansir salah satu media, kasus ini terjadi setahun lalu. Pelaku pengeroyokan adalah Anggi Saputra Dharmawan (24). Berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan dipicu pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang menjelekkan dirinya di depan istri.

“Dia (korban) ingin mengganggu rumah tangga saya, makanya dia menjelek-jelekan saya di depan istri saya,” ujarnya di hadapan polisi.

Dalam melakukan penganiayaan, pelaku tidak sendiri. Dia bersama empat rekannya, yang salah satunya Ekki Ifanda Pratama Putra (19), sudah menyerahkan diri.

Sebelumnya, polisi juga menangkap pelaku Indra dan Junaedi. Satu orang lagi, berinisial SW masih berstatus buron. Penganiayaan ini bermula, korban dijemput dari sebuah rumah di Palembang untuk diajak pergi menggunakan mobil menuju Prabumulih.

Dalam perjalanan, korban diajak menenggak minumam keras. Saat mabuk, para pelaku menganiaya korban. Namun ternyata, korban masih dapat melawan untuk menyelamatkan nyawanya.

Karena kalah jumlah korban terluka dan mengeluarkan banyak darah, sehingga ditutunkan di jalan. Korban kembali ditusuk untuk kesekian kali, sebelum berusaha dengan tenaga tersisa berlari menyelamatkan diri.

Saat itu, para pelaku tidak mengejar karena mengira korban akan tewas dengan sendirinya karena kehabisan darah. Namun ternyata, korban ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit dan kasus ini dilaporkan ke polisi.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. (ins/nt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here