
DELITUA (podiumindonesia.com)- Aksi pencurian dan kekerasan (Curas) yang dilakukan ES (25) warga Jalan Liam, Kecamatan Medan Amplas dengan cara mendatangi korbannya sedang istirahat di dalam mobil Avanza di Jalan Karya Wisata, Minggu (23/8/2020) dinihari.
Pelaku bersama temannya yang berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat mengincar korbannya di dalam mobil yang sedang istirahat. Seperti film kowboy, pelaku membuka pintu mobil sebelah kanan. Kemudian pelaku mengancam dengan menggunakan pisau. Lalu pelaku mengambil Handphone yang berada di bangku mobil.
Usai melakukan aksinya,pelaku pergi dibonceng temannya yang stanbay di atas sepeda motor, kemudian korban berteriak maling sambil mengejar pelaku dengan menggunakan mobil Avanzanya .
Alhasilnya, tidak jauh dari tempat kejadian perkara, tepatnya di Jalan Karya Wisata, pelaku dapat ditangkap 1 orang dan 1 orang berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 hape merek ViVo seharga Rp 3.500.000.
Riko Firnando Silalahi (22) Warga Jalan Munaf Lubis Perum Griya Sejahtera I Rantau Utara, Labuhanbatu membuat laporan ke Mapolsek Delitua. Dari laporan tersebut, Panit Luar Ipda Elia Karo- Karo langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan pelaku yang sudah dimassa. Saat diintrogasi, pelaku yang diamankan mengakui perbuatannya.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH menjelaskan bahwa tersangka pelaku curas dikenakan pasal 365 KUHPidana.(pi/als)