DELITUA (podiumindonesia.com)-
Penaleman Tarigan (60) warga Jalan Bunga Rampai II, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, mendatangi mapolsek Delitua Selasa (18/6/2019) pagi.
Kedatangan bapak lima anak ini ke Polsek Delitua untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya pada Selasa (18/6/2019) pagi.
Dalam laporannya, korban menjelaskan kalau ia telah dianiaya oleh anak ke duanya berinisial TT (36) yang tinggal bersama korban.
Korban menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dialaminya bermula saat korban mengingatkan agar anak keduanya tersebut untuk merapikan dan mencuci piring kalau sudah selesai sarapan pagi.
Merasa tersinggung, pelaku yang telah bercerai dengan istrinya setelah 7 tahun menikah dan tak memiliki anak tersebut. Kemudian langsung mendatangi korban dan memberikan pukulan keras kebagian wajah, bukan cuma itu, pelaku juga memukul bibir korban, hingga mengakibatkan gigi korban patah.
Dikatakan korban, anak keduanya itu memang kerap ringan tangan kepada korban dan sering merusak barang-barang di rumah.
“Sudah sering ia menganiaya saya, saat akan dilaporkan ke pihak kepolisian, adik-adiknya meminta agar korban bersabar dan berharap pelaku berubah. Karena anak-anaknya yang lain memohon agar jangan dilaporkan, saya mengalah,” ujar korban
Bukannya merubah sikap, anak keduanya tersebut mankin sering mengamuk dan mau membunuhnya. “Bahkan di depan para adik-adinya saya dipukulinya dan mau dibunuhnya,” ujarnya.
“Tadi aku lagi di kamar mandi bang dan kudengarnya bapak cekcok lagi sama abangku itu, tapi posisiku belum pakaian jadi ngak keluar aku, disitu lah dipukulnya bapak,” terang anak ketiga korban yang ikut mengantar bapaknya ke Polsek Delitua.
Laporan korban tertuang di STPL SPK Polsek Delitua dengan nomor laporan Polisi LP / VI/2019 SPKT/SEK DELTA.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH mengarahkan pihaknya telah menerima laporan korban.
Untuk melengkapi berkasnya petugas menyarankan korban agar visum dan menghadirkan saksi-saksi. (pi/als)