MEDAN (podiumindonesia.com)- Fera Feri (32) terdakwa kurir sabu seberat 2 kilogram divonis pidana penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fera Feri dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ujar majelis hakim Riana Pohan.
Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” kata majelis hakim Riana Pohan.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Ramboo Sinurat yang sebelumnya menuntut terdakwa Fera Feri dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menanggapi putusan tersebut terdakwa Fera Feri maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat menyatakan pikir-pikir.
Sementara mengutip dakwaan JPU Ramboo Sinurat mengatakan kasus bermula pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual beli Narkotika jenis sabu di pelataran parkir Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat masuk ke pelataran Masjid yang dikendarai oleh terdakwa Fera Feri bersama Muhammad Siddiq (berkas terpisah). Sekitar 25 menit kemudian 2 unit sepeda motor menyusul masuk ke pelataran parkir tersebut dan menyerahkan sebuah kotak kardus dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.
“Pihak petugas pun mencurigai kotak kardus yang diserahkan tersebut diduga dan langsung mengikuti sepeda motor terdakwa. Saat di Jalan Brigjen Katamso petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fera Feri dan Muhammad Siddiq dan menemukan barang bukti 2 bungkus plastik didalamnya berisi Narkotika jenis sabu seberat 2 kg,” ujar JPU Ramboo.
Lanjut dikatakan JPU, setelah dilakukan penangkapan, terdakwa Fera Feri mengaku bahwa Narkotika sabu tersebut adalah milik Somad (DPO). Keduanya mengaku hanya diminta menjemput dan menyimpan Narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya para petugas kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut,” pungkas JPU Ramboo Sinurat. (pi/win/mu)