Home HUKUM Dirjen Binwasnaker & K3: Tidak Sesuai Regulasi Izin Akan Dicabut

Dirjen Binwasnaker & K3: Tidak Sesuai Regulasi Izin Akan Dicabut

43
0
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Pasca kaburnya lima orang calon PMI dari tempat pelatihan dan Penampungan BLK LN PT. Central Karya Semesta. Kementerian Ketenagakerjaan terus mendalami proses perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Pendalaman akan dilakukan Tim gabungan dari Pengawas Ketenagakerjaan Ditjen. Binwasnaker & K3, Tim Pengantar Kerja Ditjen Binapenta & PKK, Pengawas Ketenagakerjaan dan UPT Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur.

Hasil Investigasi sementara, Tim gabungan menemukan 101 CPMI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Rencananya semua CPMI itu akan dipekerjakan ke Singapura 56 orang , dan Hongkong sebanyak 40 orang. Mereka sedang mengikuti Pelatihan Bahasa sebelum diberangkatkan ke luar negeri dan berada di BLK LN cukup bervariasi lamanya tinggal.

Menyikapi hasil ini, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang meminta agar Tim pengawas ketenagakerjaan terus mendalami permasalahan tersebut. Mulai dari pola Perekrutan dan Pelaksanaan Pelatihan Kerja Luar Negeri di BLK LN PT. CKS. Sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan atau belum.

“Apabila hasil pendalaman ditemukan ketidakpatuhan terhadap regulasi pelatihan kerja sebagai sebuah lembaga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), perekrutannya mau pun pelaksanaannya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pencabutan izin,” tegasnya, kemarin.

Hal penting lainnya yang harus dilakukan tim adalah mendalami lebih lanjut apakah terdapat penyimpangan dalam persyaratan perekrutan dan Penempatan CPMI oleh PT. CKS sebagai Lembaga Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). “Sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya. (pi/hamdani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here