MEDAN (podiumindonesia.com) – Beredar di media sosial terkait berita adanya program atau kebijakan baru terkait pengurusan SIM gratis dan berlaku seumur hidup.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan informasi tersebut tidak benar.
“Itu hoax,” katanya, Sabtu (18/1/2025).
Muji meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang berseleweran di media sosial.
Disinggung tentang mengapa pengurusan SIM tidak gratis dan tidak berlaku selamanya, karena sudah tertulis di dalam undang-undang.
SIM tidak seumur hidup mengacu pada Undang Undang LLAJ No.22 tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang berbunyi fungsi SIM adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Selain itu juga sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi, dan sebagai data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Sementara terkait regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia, hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia pasal 1 huruf a, b, dan pasal 8.