Beranda BERITA UTAMA DPO Korupsi DPRD Sumut Menyerahkan Diri Di Polsek

DPO Korupsi DPRD Sumut Menyerahkan Diri Di Polsek

102
0

SERPONG (podiumindonesia.com)- Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban akhirnya menampakkan diri setalah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bukan menuju KPK, Ferry malah menyerahkan diri melalui Polsek Kelapa Dua, Serpong, Kabupaten Tangerang, Jumat (11/01). Dia menampakkan diri di Polsek Kelapa Dua sekira pukul 9.30 WIB.

Petugas Polsek Kelapa Dua kemudian mengantarkan Ferry ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta. Sebelumnya Ferry masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK setelah menghilang dan tidak pernah memenuhi panghilan pemeriksaan penyidik dalam kasus penerimaan suap DPRD Sumut dari Gubernur Sumut, Gatot Puji Nugroho.

KPK menetapkan 38 anggota atau mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019. (RMOL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini