BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALNASIONALSumut

DPP Arjuna Langkat Kecam Pelaku Pembunuhah Wartawan Di Labusel

 


LANGKAT (podiumindonesia.com)- Dewan Pimpinan Pusar Jurnalis Nusantara (Arjuna) Kabuapten Langkat Sahrul Akbar mengecam pelaku pembunuhan dua orang wartawan.

Maraden Sianipar (55) dan Martua P Siregar alias Sanjai, dua orang wartawan mingguan ditemukan meninggal dengan kondisi tubuh memprihatinkan di dalam parit belakang gudang kontainer milik PT SAB/KSU Amelia beraIamat di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu. Kuat dugaan, keduanya korban pembunuhan.

Jasad Maraden Sianipar, warga Jalan Gajah Mada, Rantauprapat, ditemukan pihak kepolisian pada Rabu (30/10/2019) sore, di dalam parit. Kondisi Maraden sangat memprihatinkan, di sekujur tubuhnya penuh luka dan tangan kiri korban terputus.

Sementara, jasad Martua P Siregar alias Sanjai, warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, ditemukan esok harinya, Kamis (31/10/2019), pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi penemuan mayat Martua tidak jauh dari jasad Maraden, hanya berjarak sekitar 200 meter dan masih di kawasan belakang gudang kontainer milik perusahaan tersebut. Kondisi jasad Martua juga memprihatinkan. Sekujur tubuh Maraden penuh luka bacok.

Ketua DPP Asosisi Jurnalis Nusantara (Arjuna), Sahrul Akbar didampingi Sekretaris S. Husni, Sabtu (02/11/2019) di Stabat menyatakan, sebagaimana amanat Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang-undang.

“Siapa pun pelaku dan aktor di balik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut harus dihukum berat, karena bagaimanapun kekerasan terhadap Pers tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat. Pers bekerja dilindungi undang-undang, dan apabila masyarakat tidak puas terhadap pemberitaan wartawan bisa menyanggahnya melalui ketentuan hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang pers,” ujarnya.

Sehubungan itu pula, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto diingatkan agar memberikan perhatian khusus dan membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus ini sehingga bisa segera diungkap siapa dalang dan pelaku.

Adanya kasus pembunuhan ini membuktikan sekaligus menunjukkan indikasi bahwa wartawan dalam bertugas penuh resiko dan ancaman bahaya. Sehingga DPP Arjuna secara khusus meminta agar wartawan yang bernaung di organisasi profesi jurnalis Nusantara (Arjuna) dalam bertugas lebih memperhatikan keselamatan jiwanya.

Sembari mengingatkan anggota Arjuna agar benar-benar serius menjalani profesi mulia ini. Selain itu keberadaan kedua korban yang disebut sebut juga sebagai anggota LSM, khusus Sanjay Siregar juga dia pernah memimpin puluhan masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu pada 13 Februari 2014 silam.

Mereka menuntut agar diperbolehkan masuk ke areal lahan garapan yang selama ini dikuasai oleh PT SAB/KSU Amelia sejak tahun 2005 lalu. Mereka meyakini lahan seluas 760 hektar tersebut merupakan tanah hak milik masyarakat desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir. Diduga kematian korban ada kaitannya dengan aktivitasnya sebagai anggota LSM. (pi/rusdi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button