Home MEDAN TERKINI DPRD Sumut Soroti Galian C Diduga Ilegal di Sawit Seberang Langkat

DPRD Sumut Soroti Galian C Diduga Ilegal di Sawit Seberang Langkat

56
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Komisi A DPRDD Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat terkait kegiatan penambangan Galian C yang dilakukan oleh PT Karya Sejati Utama (KSU), kemarin.

RDP dipimpin oleh Ketua Komis A DRPD Sumut Andre Alfisyah dan Riki Antoni juga dari Komisi A DPRD Sumut yang dihadiri beberapa OPD terkait di tingkat Provinsi Sumatera Utara juga Kabupaten Langkat, Camat Sawit Seberang Muhammad Suhaimi, Kepada Desa Sei Litur Tasik Sawon AR, BPD dan perwakilan Kepala Dusun Desa Sei Litur Tasik serta perwakilan Masyarakat Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat.

Kepala Desa Litur Tasik, Sawon AR menuturkan bahwa masalah yang dialami masyarakat Desa Litur Tasik dan PT Karya Sejati Utama terkait Galian C itu sudah berlangsung lama. Namun dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini keresahan masyarakat menurutnya sudah di luar batas kesabaran mereka.

“Sejak 2009 masyarakat desa menerima dampak terhadap kegiatan yang dilaksanakan PT KSU yang di mana dampaknya tidak hanya merugikan secara material tetapi juga finansial masyarakat. Apalagi dalam dua tahun terakhir ini dampak yang dialami masyarakat sudah sangat meluas,” terangnya.

Bahkan, lanjutnya, kerusakan jalan dan akses akibat kegiatan tersebut hingga masyarakat kehilangan rumah dan tanah yang notabenenya berada di Daerah Aliran Sungai karena disebabkan proyek Galian C PT KSU.

“Untuk itu kami semua datang ke DPRD Sumut ini agar dapat dicarikan solusi untuk hal ini,” pinta Sarwo.

Senada dikatakan Camat Sawit Seberang, Muhammad Suaimin. Kata dia bahwa semakin hari semakin bertambah dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh Galian C PT KSU.

“Contohnya saat ini, sudah hampir 40 persen wilayah Dusun VI Desa Litur Tasik terdampak Galian C dan masyarakat merasa dirugikan tetapi tidak mendapatkan kompensasi apapun dari pihak terkait sampai saat ini. Dan juga proyek ini membuat kerusakan di jembatan Titi Besi Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang yang merupakan akses jalan Provinsi yang menuju Batang Serangan,” ungkapnya.

Setelah mendengar beberapa pendapat dari OPD terkait baik dari Provinsi Sumut dan Kabupaten Langkat, pimpinan sidang merumuskan beberapa point tindakan yang dianggap sebagai solusi awal atas masalah. Dengan cara berkoordinadi bersama Aparat Penegak Hukum sesegera mungkin untuk penindakan secara hukum atas perizinan PT. KSU. Mengadakan sidak DPRD ke lokasi penambangan didampingi OPD terkait untuk melihat langsung kondisi masyarakat akibat dampak Galian C.

Menyegerakan pembuatan portal di jembatan Titi Besi yang rusak agar tidak dapat dilalui oleh tronton pengangkut galian PT KSU yang akan di kordinasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dan Kabupaten Langkat.

“Untuk tindakan awal yang akan kita lakukan sesegera mungkin untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hal-hal lanjutan akan kita bahas lagi bersama hadirin sekalian di bulan depan,” ujar pimpinan sidang.

Dan jika memang PT KSU berdasarkan informasi dan seluruh bukti – bukti yang ada melanggar ketentuan dan disamping itu juga merugikan masyarakat dan negara sejak sekian lama, akan dibawa ke jalur hukum. (mtc/nt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here