BERITA UTAMAHUKUMMEDAN TERKININASIONAL

Dramatis!!! Penggal 4 Jari Tangan Supaya Utang ‘Aman’

 

Erdina, terdakwa yang memotong empat jemari tangannya.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Pikiran Erdina br Sembiring berkecamuk. Hidupnya terbelit utang. Senilai Rp 70 juta yang dipinjam kepada enam orang. Mungkin, pusing karena terus ditagih, alhasil dia mencari jalan pintas. Rekayasa demi menyelamatkan diri dari kejaran penagih utang, wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ini pun mencari jalan pintas.

Ya, Erdina pun memenggal empat jemari tangannya. Namun sayang, rekayasa bak seorang sutradara itu berhasil diungkap kepolisian. Bukannya bebas dari beban utang piutang, malah Erdina terpaksa jadi pesakitan.

Tepatnya di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/10/2020), Erdina jalani sidang perdana secara online. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho di depan majelis hakim diketuai Riana, dakwaan itu pun dibacakan.

Kisah dramatis Erdina bermula pada Jumat (1/5/2020) pukul 03.30 WIB. Terdakwa Erdina pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Beranjak dari rumah yang tak jauj dari lokasi eksekusi empat jemarinya, Erdina menggondol sebilah parang. Anehnya, senjata tajam itu bukan digunakan untuk menjaga dirinya selama perjalanan melainkan alat untuk menyiksa dirinya.

Memang, aku JPU Chandra bahwa terdakwa memiliki utang kepada enam orang senilai Rp 70 juta. Saat itu timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya. Di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area Kota Medan, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm. Selanjutnya batu cor semen tersebut dilapis Erdina dengan kain sarung yang bawanya dari rumah.

Terdakwa kemudian meletakkan tangan kirinya di atas batu tersebut. Seketika terdakwa Erdina memotong ke empat jari tangannya itu dengan menggunakan sebilah parang. Sekali hayun, blesss…ke empat jarinya putus. Darah segar muncrat. Tangan yang mengeluarkan cairan merah segar itu dibungkusnya dengan kain putih.

Sementara empat jemari tangan yang putus dinasukkannya ke dalam plastik. Cuma berjarak 100 meter dari lokasi eksekusi, terdakwa Erdina membuang bungkus plastik berisi jemari tangannya ke parit.

Untuk mengelabui skenario yang telah dilakoninya, lalu Erdina menghubungi temannya bernama Lahu Mehuli selaku saksi persidangan.

“Tolong aku edak bawa berobat. Aku di Gang Senggol, aku mau bunuh diri,” lirih terdakwa sebagaimana tertera dalam dakwaan.

Lagu Mehuli bersama saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan ke Unit Gawat Darurat. Dan pada saat itu, saksi M Yusuf sempat menanyakan kepada terdakwa penyebab darah yang membasahi tangannya. Di situ terdakwa Erdina bilang kalau dirinya dirampok atau dibegal.

Atas kasus itu pula, Nico Johan Saputra Manurung, anak terdakwa lalu membuat laporan ke Polresta Medan. Akhirnya petugas cek lokasi. Hanya saja, saat olah kejadian perkara, polisi merasa ada yabg janggal dengan kasus yang menimpa terdakwa.

Kasusnya pun selanjutnya dilimpahkan ke Polda Sumut. Apa lacur, ketika dimintai keterangan oleh petugas Polda Sumut, barulah terdakwa mengakui bahwa dia sengaja memotong empat jemari tangannya tersebut.

Terdakwa sengaja membuat cerita dirinya dirampok atau dibegal dengan maksud orang-orang yang memberikan utang merasa kasihan dan iba. Perbuatan terdakwa Erdina sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (pi/wim/gpl)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button