Home HUKUM & KRIMINAL Dua Pembobol Rumah Diamankan, Satu Dihajar Massa

Dua Pembobol Rumah Diamankan, Satu Dihajar Massa

49
0
Kedua tersangka pembobol rumah.

PANCURBATU (podiumimdonesia.com)- Dua pembobol rumah milik Dapit Sahputra (23) di kawasan Dusun IV Desa Namoriam, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang diamankan Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu.

Bahkan satu di antaranya sempat dihajar massa, Selasa (4/8/2020) malam. Dari keduanya ditemukan 1 potong celana jean warna biru merek Red Hugo milik korban. Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka masing-masing, Nia Pranata Sitepu (22) warga Desa Salam Tani, Kecamatan Pancurbatu, dan Sumandra Buana Sembiring (25) warga Desa Namoriam, Kecamatan Pancurbatu berikut barang bukti diamankan ke Polsek Pancurb1atu.

Data diterima dari kepolisian, aksi pencurian tersebut terjadi pada, Senin (3/8/2020) pagi. Kedua tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak lubang angin bagian belakang rumah.

Dari kediaman korban ini, kawanan maling tersebut berhasil menggasak uang tunai Rp 1.500.000, 1 unit hape merek Oppo warna Hitam, dan 1 potong Celana Jean warna biru Merek Red Hugo. Usai menjalankan aksinya, kedua tersangka langsung melarikan diri.

Lalu, pada Selasa (4/8/2020) malam, saat melakukan patroli di kawasan Desa Namoriam, Tekab Polsek Pancurbatu dihentikan masyarakat yang menjelaskan kalau ada tersangka pencurian sedang dikejar massa. Mendapat laporan tersebut, petugas pun akhirnya melakukan pengejaran.

Sekitar 50 meter melakukan pencarian, petugas menemukan tersangka Nia Pranata Sitepu telah dihakimi massa. Selanjutnya, tersangka Nia Prananta ini pun dinterogasi, dan kepada petugas tersangka Nia Pranata mengaku saat melakukan aksi pencurian tersebut dirinya ditemani oleh tersangka Sumandra Buana Semburing.

Berdasarkan pengakuan tersangka Nia Pranata, petugas kemudian melakukan pengembangan. Dan sekitar 200 meter dari lokasi penangkapan tersangka Nia Pranata ini, petugas berhasil meringkus tersangka Sumandra Buana Sembiring.

Dalam pemeriksaan, tersangka Nia Pranata mengaku, kalau celana jeans milik korban dibuang di belakang rumah korban. Petugas langsung mengamankan celana jeans tersebut, namun uang tunai Rp 1, 5 juta sudah habis digunakan, termasuk juga 1 unit hape milik korban sudah sempat dijual.

Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka diamankan terkait kasus pencurian di rumah milik warga Desa Namoriam.

“Salah seorang tersangka sempat dihakimi massa, sedangkan seorang tersangka lagi dibekuk sekitar 200 meter dari lokasi penangkapan tersangka pertama. Usai menjalani pemeriksaan intensif, kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pancurbatu,” ujar AKP Syahril. (pi/als)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here