DELITUA (podiumindonesia.com)- Muhamad Teguh Rahmat Sahputara Nasution (34) warga Jalan Rotan I Kelurahan, Perumnas Simlingkar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dan King Sahputra (39) warga Jalan Pinus X No 09 Kelurahan Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang, terpaksa mendekam beberapa tahun lamanya di balik jeruji besi.
Kedua sohob ini ditangkap tim reskrim Polsek Delitua di Jalan Rotan Atas di dalam salah satu rumah kosong, Kelurahan Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang pada Minggu (27/10/2019) sore.
Dari keduanya, petugas menemukan 1 buah klip plastik besar yang berisikan kristal putih diduga sabu-sabu. Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH M.Hum dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH mengatakan, mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kosong yang berada di Jalan Rotan atas Kelurahan Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang Sering dibuat tempat transaksi markoba.
Selanjutnya, Reskrim Delta yang dipimpin Panit Luar Iptu A.T. Pakpahan meluncur ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan dan pengintaian di sekitar Jalan Rotan atas Perumnas Simalingkar. Saat itulah terlihat 2 orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang duduk-duduk di dalam rumah kosong.
Melihat itu, team melakukan penggrebekan dan mengamankan keduanha yang mengaku bernama Teguh dan King Sahputra. Kedua pelaku langsung dilakukan pengeledahan, dan ditemukan pada Teguh klip plastik yang berisikan sabu-sabu tangan sebelah kiri dan King Sahputra ditemukan bong yang terdapat kaca pirex yang masih melekat sabu-sabu.
Bersama barang bukti kedua tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan proses lanjut. “Saat ini pihaknya tengah membuat laporan model A, melengkapi pemeriksan, sita barang bukti dan mengirimnya ke labfor Poldasu,” tandasnya.(ash)