DAERAHPOLITIK

DWP Sekretariat DPRD Langkat Lakukan Donor Darah

 

STABAT (podiumindonesia.com)- Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat yang dipimpin Ny. Rosdanelly Basrah Pardomuan laksanakan arisan bulanan setelah libur Hari Raya Idul Fitri, Kamis (2/6/2022).

Bertempat di salah satu ruang rapat kantor DPRD Langkat, arisan dilaksanakan dengan kegiatan donor darah yang diikuti oleh ibu-ibu DWP, para PNS, pegawai honorer dan tim ahli Sekretariat DPRD Langkat yang turut mendonorkan darahnya dengan mengundang petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Langkat.

Saat membuka pertemuan arisan, Ny. Rosdanelly menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran ibu-ibu DWP.

“Hari ini selain pertemuan arisan bulanan, arisan ini kita isi dengan beberapa kegiatan diantaranya donor darah, praktik membuat makanan ringan, sosialisasi produk kesehatan dari salah satu merek dagang dan sosialisasi tentang pendewasaan usia perkawinan yang nantinya disampaikan dari Dinas PPKB & PA Kabupaten Langkat,” sebut Rosdanelly.

Ia berharap kegiatan arisan yang setiap bulannya dilaksanakan selain untuk menjalin keakraban dan silaturahim setiap anggota DWP, juga berharap setiap arisan mempunyai kesan-kesan dan bermanfaat serta menambah pengetahuan anggota DWP.

“Terhadap kegiatan donor darah, kita semua sudah mengetahui bahwa donor darah yang terjadwal, baik untuk kesehatan dan donor darah itu merupakan salah satu bentuk kepedulian kemanusiaan,” jelasnya.

Sebagai informasi, seseorang bisa diambil darahnya untuk donor jika tensi/tekanan darahnya antara 100 sampai 170 dengan HB diatas 12. Wanita yang lagi haid dan juga ibu-ibu yang lagi menyusui tidak boleh untuk donor. Darah yang diambil sebanyak 1 kantong yakni 250 cc, namun kalau berat badan pendonor diatas 100 kg boleh donor diatas 250 cc. Donor darah juga bermanfaat untuk mencegah gejala stroke, menurunkan asam urat, kolesterol dan melancarkan peredaran darah.

Ada sebanyak 25 orang yang berpartisipasi mendonorkan darahnya dikegiatan arisan DWP Sekretariat DPRD Langkat.

Sementara itu untuk sosialisasi materi pendewasaan usia perkawinan yang disampaikan Meyliana Br Tarigan Kabid PP & PA Dinas PPKB & PA dimaksudkan berbagi informasi agar mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Disampaikannya usia minimal bagi wanita pada saat perkawinan adalah 20 tahun dan bagi laki-laki 25 tahun.(pi/pendi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button