PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Edi Susanto alias Pagajut (35) warga Kampung Keling Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang kembali merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Pancurbatu.
Resedivis dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu baru bebas beberapa waktu lalu itu kembali ditangkap tim pegasus Reskrim Polsek Pancurbatu Jum’at (11/10/2019) sekira Jam 23.30 WIB, disalah satu warung di jalan Delitua dusun ll B Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Dari tangannya, tim pegasus Reskrim Polsek Pancurbatu menemukan satu plastik klip berisikan kristal putih yang diduga sabu serta uang tunai hasil penjualan Rp 250.000 dan satu unit hape lipat. Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan SH MH dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily A Hasibuan SH MH mengatakan, penangkapan tersangka pengedar narkoba ini berkat laporan masyarakat. Info tersebut menjelaskan ada seorang pria diduga penjual sabu di sebuah warung di Jalan Delitua, Dusun ll B Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dengan menyusupkan mata-mata ke warung tersebut untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 250.000 dengan trik (uang sudah didokumentasikan). Tidak berapa lama kemudian mata-mata yang ditugaskan berhasil membeli sabu dengan Harga Rp. 250.000.
Tak mau buang waktu, team datang dan menyergap tersangka dan didapat uang Rp. 250.000 yang sudah didokumentasikan di saku celana tersangka. Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui sabu yang dibeli mata-mata petugas tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Bot-Bot seharga Rp.7.000.000 pergram dan kemudian dipecah tergantung pembeli.
Bersama barang bukti, tersangka akhirnya diboyong kekomando untuk diproses lebih lanjut. Kanit menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (pi/als)