Beranda HUKUM & KRIMINAL Edarkan Ganja, Pasutri ‘Ngekos’ Di Penjara

Edarkan Ganja, Pasutri ‘Ngekos’ Di Penjara

134
0
Pasutri edar ganja.
Pasutri edar ganja.

DELITUA (podiumindonesia.com)-
Perbuatan Farida (27) tak pantas untuk ditiru, pasalnya ibu muda yang telah memiliki tiga orang anak warga Jalan Besar Delitua Gang Kamboja Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang ingin merusak generasi muda dan lingkungan tempat tinggalnya dengan menjadi pengedar daun ganja kering.

Akibatnya, wanita asal aceh ini terpaksa diringkus petugas kepolisian sektor Delitua. Tersangka Farida ditangkap tim pegasus reskrim Polsek Delitua Kamis (28/11/2019) siang di kontrakannya Jalan Besar Delitua gang kamboja Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang, sedangkan suaminya Amir Hamzah (46) berhasil melarikan diri saat penggerebekan.

Usai menangkap Farida, petugas melakukan penggeledahan didalam kamar dan berhasil menemukan barang bukti 40 om daun ganja kering siap edar dari samping tempat tidur, empat gulungan besar daun ganja kering, satu unit timbangan, satu unit gunting, satu unit hekter dan satu bungkus kertas nasi.

Bersama barang bukti, Farida diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan. Beberapa hari setelah Farida ditangkap, akhirnya petugas berhasil kembali meringkus Amir Hamzah Disalah satu loket bus jurusan Medan-Dairi Sabtu (30/11/2019) sekitar Jam 12.00 Wib.

Saat itu tersangka Amir Hamzah ingin melarikan diri kerumah sanak keluarganya yang berada di Kabupaten Dairi. Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH kepada sejumlah wartawan menjelaskan, pengkapan pasutri ini berkat laporan warga yang resah dengan kegiatan mereka mengedarkan daun ganja kering dilingkungan tempat tinggalnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Dairi ini menambahkan, pasutri ini menjual daun ganja kering sudah lama mereka lakoni, namun katanya, mereka sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. Masih kata AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, dalam satu amnya mereka menjual seharga Rp 10.000. “Jadi dalam satu kilo, tersangka bisa meraup untung sebanyak Rp 2,6 juta,” terang perwira berpangkat tiga balok emas ini.

Akibat perbuatan keduanya, mereka terpaksa kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 yunto 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini