Beranda HUKUM & KRIMINAL Edarkan Narkoba, Sugi Dihukum 6 Tahun Denda Rp 800 Juta

Edarkan Narkoba, Sugi Dihukum 6 Tahun Denda Rp 800 Juta

122
0

PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Terlibat peredaran dan kepemilikan Narkoba dan Narkotika, Sugiar Santoso alias Sugi (30) warģa dusun VII Namo Salak, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dihukum selama 6 tahun potong masa tahanan, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Angga B Lanton Malau di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu, Selasa (23/7/2019) sore.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Pancur Batu, Ramayani, SH menuntut terdakwa selama 9 tahun denda Rp 800 jutà subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putùsannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Sugi ditangkap petugas Polsek Pancurbatu di kawasan Dusun VII Namo Salak Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu pada Kamis 10 Januari 2019 lalu sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di lokasi Namo Salak.

Saat melakukan patroli ke lokasi yang disebutkan, petugas melihat sekelompok pemuda lari dari salah satu warung yang diduga sedang transaksi narkoba dan mengkonsumsi narkoba. Namun, petugas berhasil menangkap terdakwa Sugi dan saksi Anes Syahputra Sinuhaji (berkas terpisah).

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Sugi dan saksi Anes. Dari terdakwa Sugi ini ditemukan 1 kaleng rokok Gudang Garam yang berisi 1 plastik klip kecil sabu-sabu berat kotor 0,49 gram, 1 bungkus kertas kecil berisi narkotika jenis daun ganja kering berat kotor 1,08 gram, 15 plastik klip kosong dan 2 buah pipet plastik  (skop).

Dalam pemeriksaan polisi, terdaķwa mengaku membeli barang haram tersebut dari Rus Dod alia Dedi (DPO).

Atas perbuatannya itu, terdakwa pun dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Begitu mendengar putusan majelis hakim tersèbut, terdakwa melalui Kuasa Hukumnya Umar Tarigan, SH menyatakan terima.(pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini