PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Terlibat kasus import barang bekas berlebel Korea, Nurhayati Simbolon (60) warga Helvetia disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu, Selasa (15/10/2019) sore.
Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini dipimpin majelis hakim diketuai Angga Lanton B Malau, SH. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ramayani, SH menghadirkan saksi ahli dari Bea dan Cukai Pelabuhan Belawan Andry Irawan.
Disebutkan, terdakwa Nurhayati Boru Simbolon ditangkap dari kediamannya pada pertengahan Agustus 2019 lalu. Awalnya, petugas Bea dan Cukai mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada truk tronton bermuatan barang bekas import luar negeri melintas di kawasan Jalan Binjai.
Berbekal info tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan truk tronton itu. Dari dalam truk ditemukan 112 bal pakaian bekas. Selaniutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sopir truk tronton, yang akhirnya diketahui kalau pemilik barang bekas tersebut terdakwa Nurhayati Boru Simbolon.
Berdasarkan pengakuan sang sopir truk, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus terdakwa dari kediamannya. Dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa ini, petugas pun kembali melakukan pengembangan bekerjasama dengan pihak Bea dan Cukai Belawan. Dan akhirnya, petugas kembali menemukan 237 bal barang bekas di salah satu gudang penyimpanan kawasan Pelabuhan Belawan.
Dari seluruh barang bekas yang disita tadi, 119 bal di antaranya berisi sepatu bekas. Kepada petugas Bea dan Cukai, terdakwa mengaku kalau seluruh barang bekas import luar negeri itu rencananya akan dikirim ke Surabaya dan Makasar. Menurut saksi ahli dari Bea dan Cukai ini, setiap barang eks luar negeri tidak bisa diimport ke Indonesia.
“Setiap barang bekas dari luar negeri, tidak diperkenankan diimport ke Indonesia yang mulia,” ujar saksi ahli. Namun, ketika majelis hakim menanyakan kenapa sampai saat ini masih marak penjualan barang bekas luar negeri secara terang-terangan di sejumlah kios, saksi ahli terkesan sulit untuk menjelaskannya.
Untuk mendengarkan keterangan dari saksi A De Charge (saksi yang meringankan), majelis hakim mengundurkan sidang hingga Kamis (17/10/2019) mendatang.(pi/als)