HUKUM

Eksepsi Ditolak, 3 Terdakwa Pemalsu Surat Klarifikasi BPN Lemas…

 

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Permohonan penuntut umum agar majelis hakim menolak eksepsi ketiga terdakwa, Afrizon SH,MH, Tengku Alawuddin Taufiq (58) dan Tengku Isywari (berkas penuntutan terpisah) akhirnya terkabul.

Ini diucapkan langsung majelis hakim diketuai Dominggus Silaban di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/4/2019).

Dalam putusanya, hakim Domingus Silaban menyatakan berkas ketiga terdakwa telah menenuhi pokok perkara dan memerintahkan agar penuntut umum menghadir para saksi.

Usai membacakan putusan, penuntut umum Sarona menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa menguraikan, surat  BPN Kota Medan Nomor: 589/12.71-300 / VI / 2016 tanggal 15 Juni 2016 yang ditandatangani Musriadi perihal jawaban atas surat susulan permohonan penjelasan dan klarifikasi dari Drs Tengku Azan Khan MSc, selaku zuriat / keturunan dari Sultan Ma’mun Al–Rasyid Perkasa Alamsyah, Sultan Deli ke-9, melalui kuasa hukumnya terdakwa Afrizon terhadap ‘nasib’ 5 Grant Sultan yakni Nomor 254 hingga 259.

Isi jawaban surat yang ditandatangani orang pertama di BPN Kota Medan tersebut yakni, sehubungan dengan surat sekitar April 2016 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa permohonan saudara belum dapat kami tindak lanjuti, karena saudara tidak melampirkan fotocopy Grant Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 yang dilegalisir, sebaiknya saudara membawa asli Grant tersebut diatas untuk dapat dicocokkan dengan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Medan.

Namun isinya diubah / dipalsukan terdakwa Afrizon menjadi, sehubungan dengan Surat Saudara pada  April 2016 sesuai dengan Tanda Terima dari BPN Kota Medan dengan Agenda No. 1995 Tertanggal 01 Juni 2016 sebagaimana perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa setelah diteliti dan dicocokkan dengan data yang ada, maka sejumlah Grant Sultan antara lain: Nomor 254, 255, 256, 258 dan 259 memang telah terdaftar pada data BPN Kota Medan.

Bermula dari belum ditanggapinya surat permohonan klarifikasi T Azan Khan MSc kepada Kepala BPN Kota Medan, selaku keturunan Sultan Deli ke-9 saksi T Azan selaku pihak I memberikan kuasa kepada terdakwa Afrizon SH,MH. Sedangkan Tengku Isywari, selaku pemegang kuasa sebagian  ahli waris Tengku M Dalik dan Tengku Maimunah (pihak II).

Tengku Awaluddin Taufiq, selaku penerima kuasa dari para ahli waris Tengku Muhammad Dalik dan Tengku Maimunah dari keluarga dan ahli waris Tengku Amiruddin, Tengku Iziddin dan Tengku Kamiluddin, ketiganya mendapat porsi dari pembagian waris  sebagian para ahli waris Tengku Muhammad Dalik dan Tengku Maimunah (pihak III).

Surat permohonan klarifikasi susulan dari ketiga pihak tersebut melalui kuasanya terdakwa Afrizon kemudian dijawab. Namun jawaban surat orang pertama di BPN tersebut diubah / dipalsukan. Seolah kelima Grant Sultan terdaftar di BPN Kota Medan.

Surat tersebut juga dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sejumlah instansi terkait. Ketiga pihak yang masih keturunan Sultan Deli ke-9 seolah pihak berhak mendapatkan ganti rugi yang terkena proyek jalan tol Medan-Binjai.

Ketika itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c/q Dirjen Bina Marga c/q Satker Inventarisasi  dan Pengadaan Lahan c/q Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Medan – Binjai (tergugat I). Kantor Kementerian Agraria  dan BPN Pusat c/q BPN Wilayah Sumatera  Utara selaku Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian  Ganti  Rugi  Pembangunan  Jalan Toll  Medan–Binjai (Tergugat II).

Sedangkan Kantor Kementerian Agraria dan BPN Pusat c/q BPN Wilayah Sumut c/q BPN Kota Medan  selaku  pihak  yang  menginventarisasi  tanah  untuk kepentingan umum (tergugat III. Walikota Medan c/q Camat Medan Deli c/q Lurah Kelurahan Tanjung Mulia Hilir sebagai turut  tergugat I.(pi/syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button