MEDAN (podiumindonesia.com)- KPK telah menetapkan 38 tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Para tersangka ini merupakan mantan dan anggota DPRD Sumut.
Namun, dari deretan 38 tersangka ini, tidak ada nama Evi Diana Sitorus Cs. Padahal, berdasar fakta persidangan, Evi Diana bersama sejumlah oknum lainnya juga terbukti menerima suap dengan angka bervariasi. Namun beberapa di antaranya memulangkan uang itu setelah kasus ini terbongkar. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan meminta publik bersabar.
“Tunggu saja,” kata Basaria melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (1/4). KPK menetapkan 38 tersangka baru kasus suap Gatot. Para mantan dan anggota DPRD Sumut ini ditetapkan jadi tersangka setelah melalui sejumlah pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Teranyar, KPK memeriksa mereka di Mako Brimob Polda Sumut Jalan Wahid Hasyim, Medan, pada akhir Januari hingga awal Februari 2018 lalu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminya penyidik segera memeriksa para tersangka baru tersebut.
“Pimpinan meminta secepatnya,” kata Saut. Para tersangka baru yang ditetapkan KPK adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (PI/TRB)