HUKUM

Evi Susanti ‘Tinggalkan’ Gatot Pudjonugroho Sendiri Di Penjara

 

JAKARTA (podiumindoensia.com)- Evi Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho‎ resmi bebas dari masa tahanannya. Evi dapat menghirup udara bebas sejak Rabu, 27 September 2017, sore kemarin.

Kasubag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Syarpani mengatakan, Evi resmi dinyatakan bebas setelah mendapatkan status Justice Collaborator ditambah pengurangan hukuman atau remisi.

Ada pun, sambung Syarpani, pengurangan masa hukuman‎ terhadap istri Gatot Pujo Nugroho tersebut setelah menyandang status JC, membayar denda, dan mendapatkan remisi selama enam bulan 15 hari.

“Yang bersangkutan mendapatkan JC, sudah bayar denda, dan mendapatkan remisi 6 bulan 1 hari. (Evi resmi bebas) pada 27 September 2017, pukul 15.30 WIB. Dibebaskan dari Lapas Perempuan Tangerang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Evi dan suaminya, Gatot Pujo Nugroho divonis bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000, melalui kuasa hukumnya OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary).

Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan, yakni Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.

Selain itu, Gatot dan Evy dinyatakan terbukti menyuap mantan Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Suap itu diberikan melalui mantan anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.

Uang tersebut diberikan atas jasa Patrice sebagai sekjen Partai NasDem mengislahkan Gatot dengan wakilnya Tengku Erry Nuradi yang tengah berkonflik.

Hal itu dilakukan agar Patrice selaku anggota komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung mengkomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut yang menjerat Gatot sebagai tersangka.

Ada pun, Gatot Pujo Nugroho divonis tiga tahun penjara sedangkan istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing senilai Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. (PI/NT)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button