DELITUA (podiumindonesia.com)-
Ikhwansah (38) warga Jalan Jamin Gintin Simpang Gardu, Kelurahan Sidomuliyo, Kecamatan Medan Tuntungan harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Pasalnya, pria yang memiliki tato ditangan kirinya ini diringkus tim pegasus reskrim Polsek Delitua Kamis (11/4/2019) sore di Jalan Pintu Air IV Gang Satu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Data dihimpun wartawan di Polsek Delitua Minggu (14/4/2019) sore, menyebutkan bermula pada Kamis (11/4/2019) sore, tim pegasus reskrim Polsek Delitua yang dipimpim Kanit Iptu Pol Idem Sitepu SH melakukan patroli di seputaran Jalan Pintu Air IV.
Saat itu tim dihampiri masyarakat dan melaporkan di salah satu gang Jalan Pintu Air IV akan ada transaksi uang palsu alias Upal.
Mendapat informasi tersebut unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH dan Panit Luar Iptu AT Pakpahan SH langsung meluncur ke lokasi yang dimaksut.
Sekira pukul 16.30 WIB, tim melihat laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan warga tadi.
Tak mau buang waktu, tim pegasus Reskrim Polsek Delitua yang berpakaian preman langsung menyergap dan mengamankan laki-laki tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan, dari laki-laki tersebut mendapat 1 buah tas sandang yang berisikan 4 lembar uang pecahan Rp 100.000, 6 lembar uang pecahan Rp 50.000, 2 lembar uang pecahan Rp 20.000 yang diduga palsu.
Dengan penemuan itu, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polsek Delitua untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH melalui kanit reskrimnya Iptu Pol Idem Sitepu SH kepada wartawan Minggu (14/4/2019) sore menjelaskan, saat ini pihaknya telah menahan tersangka dan membuat laporan model A.
Kanit juga menambahkan, akibat perbuatannya hendak mengedarkan uang palsu, tersangka dijerat dengan pasal 244 KUHP sub 245 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (pi/als)