Beranda HUKUM & KRIMINAL Gara-gara Utang Rp 100 Ribu Kasusnya Masuk Ke Polisi

Gara-gara Utang Rp 100 Ribu Kasusnya Masuk Ke Polisi

156
0
Korban saat buat laporan ke Polsek.
Korban saat buat laporan ke Polsek Delitua.

DELITUA (podiumindonesia.com)- Dengan wajah bengkak, Daniel Tarigan (43) warga Jalan Panili II Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, mendatangi Polsek Delitua, Selasa (3/12/2019) malam.

Kedatangan korban untuk melaporkan pelaku berinisial KP (45). Lantaran korban dianiaya sampai bengkak pipi sebelah kiri dan pelipis kanan. Akibat kejadian itu, korban sempoyongan dan tidak dapat bekerja seperti biasanya sebagai supir bus.

Informasi didapat saat korban membuat laporan di Polsek Delitua, aksi penganiayaan terhadap korban. Terjadi pada Selasa (3/12/2019) siang di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Di mana saat itu korban sedang duduk menunggu penumpang. Tiba-tiba datang pelaku KP menagih hutang kepada korban sebesar Rp. 300 ribu. Lantaran korban hanya mempunyai uang sebesar Rp. 200 ribu, didalam dompetnya. Korban langsung memberikannya dan berjanji akan melunaisnya Rp. 100 ribu lagi esok harinya.

Rupanya, pelaku tidak terima dengan perkataan korban. Dengan leluasanya, pelaku langsung menganiaya korban hingga sempoyongan. Namun, penganiyaan itu tidak berlangsung lama. Lantaran warga sekitar langsung melerainya.

“Kubayarnya hutangku 200 ribu dulu pak. Sisanya 100 ribu lagi besok kubayar, kubilangnya gitu sama pelaku,” kata korban saat di Polsek Delitua. Tak terima dengan penganiayan yang dilakukan pelaku. Korban akhirnya membuat laporan kepihak kepolisian.

Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, melalui salah seorang petugas membenarkan adanya laporan korban. “Laporan korban sudah kita terima dan visum juga sudah dilakukan,” ucap seorang petugas. (pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini