DELITUA (podiumindonesia.com)- Johanes Pasaribu (19) warga Jalan Bunga Raya Blok C No 25, Prumnas Griya Asam Kumbang, Kecamatan Medan Tuntungan, terpaksa dirawat di RSUD Adam Malik. Wajahnya penuh luka akibat dianiaya.
Korban merupakan anak Pendeta Vander Pasaribu. Kabarnya, korban dikeroyok Regi Ginting (24) warga Jalan Sagu III Perumnas Simalingkar Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Ginta Ginting (21) warga Jalan Sawit III, Nomo 1, Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Brema Surbakti (19) warga Jalan Pokok Mangga Gang Ester Keluahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan Ade Tarigan (17) warga Jalan Mawar IV Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.
Keempat pelaku penganiayaan ini ditangkap di rumah makan AM Jalan Kapiten Purba Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (10/9/2020) siang.
Data dihimpun wartawan menyebutkan, Kamis (10/9/2020) siang, itu petugas Polsek Delitua menerima Informasi bahwa Regi Ginting yang melakukan tindak pidana penganiayaan bersama terhadap Johanes Pasaribu Sedang berada di Rumah Makan AM jalan Kapiten Purba Kelurahan Mangga.
Mendapat informasi, Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Panit Luarnya Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke lokasi. Setibanya di sana, petugas langsung meringkus Regi Ginting. Selanjutnya petugas mengintronya. Di situ pengakuan tersangka dia menganiaya dengan teman lainnya.
Tak lama berselang petugas meringkus Ginta Ginting, Brema Surbakti dan Ade Tarigan. Setelah keempatnya ditangkap, petugas memboyongnya ke komando untuk dilakukan proses lanjut.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH kepada sejumlah wartawan menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (10/5/2020) dinihari, di Jalan Bunga Encole depan Gang Surbakti, Kelurahan Kemengan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat itu korban sedang manggang dengan teman-temannya.
Ketika sedang asyik manggang, korban didatangi Regi bersama dengan teman-temannya. Setahu bagaimana, Regi mendekati Alpin sambil berkata “kau juga pacar bulan” dan Regi mendatangi korban. Tak pelak, kepala dan wajah korban dipukul Regi.
Bukannya melerai, teman-teman Regi datang ikut menganiaya korban hingga babak belur sambil berkata “jangan kau ganggu pacar ku”.
Warga yang melihat kejadian tersebut berupaya melerai. Melihat warga sekitar berdatangan, keempat pelaku langsung meninggalkan korban yang berlumuran darah. Selanjutnya warga membawa korban ke RSUD Adam Malik.
Vander Pasaribu (52) yang merupakan ayah korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua yang tertuang di LP /540/K /V/ 2020/ SPKT/ Sek Delta, tanggal 10 Mei 2020. Berdasarkan laporan orangtua korban, petugas melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Setelah empat bulan melakukan pencarian, akhirnya petugas berhasil meringkus para pelaku dan menjebloskannya kebalik jeruji besi.
“Keempat pelaku kita jerat 351 junto 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandas mantan Wakapolsek Helvetia ini. (pi/als)