Beranda HUKUM & KRIMINAL Giat Rutin Kejari Medan, Musnahkan BB Narkotika Rp 1,7 Miliar

Giat Rutin Kejari Medan, Musnahkan BB Narkotika Rp 1,7 Miliar

99
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Kejaksaan Negeri Medan memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan itu dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (1/12/2020).

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 613 perkara Narkotika. Terdiri dari jenis sabu-sabu sebanyak 1.637,56 gram, ganja sebanyak 548,32 gram dan pil ekstasi sebanyak 245,35 gram.

Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti lainnya yang berasal dari 204 perkara pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Orang dan Harta Benda (Oharda). Diantaranya, minuman beralkohol dan rokok (perkara kepabeanan dan cukai). Obat-obatan, jamu, kosmetik, dan lainnya (perkara terkait BPOM). Koin, kalkulator, buku tulis, lainnya (perkara perjudian). Pisau, parang (senjata tajam), screenshoot percakapan (perkara ITE), uang palsu, pakaian, celana dalam (perkara perlindungan anak). Keselurahan barang bukti tersebut dimusnakan dengan cara dihancurkan dan dibakar sampai habis dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Sedangkan narkotika jenis sab dan pil dimusnakan dengan menggunakan mesin insenerator. Untuk jenis ganja dengan cara dibakar sampai habis. Namun, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Tim Labfor Polri Cabang Medan terhadap Barang Bukti Narkotika jenis Pil, Sabu dan Ganja.

Pengujian dan pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh sejumlah undangan yang hadir. Seperti Kapolrestabes Medan diwakili oleh Wakasat Reskrim, Ketua Pengadilan Negeri Medan diwakili oleh Panmud Pidana, Koordinator pada Aspidum Kejati Sumut, Kepala BPOM Medan, BNNP Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kota Medan, serta dari Puslabfor Polri Polda Sumut. Acara juga diikuti oleh seluruh pejabat eselon IV dan V (para Kasi/Kasubbag dan Kasubsi/Kaur) dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Medan.

“Mesin insenerator yang digunakan merupakan alat pemusnah barang yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu lebih dari 2000 derajat Celcius,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Medan T Rahmatsyah didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata dan Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Mirza Erwinsyah.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan Kejaksaan Negeri Medan sebagai langkah antisipatif menghindari barang bukti hilang/rusak. (pi/win/ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini