JAKARTA (podiumindonesia.com)- Sidang gugat cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kemarin.
Namun keduanya kemarin tidak hadir di PN yang terletak di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, tersebut. Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan. Hal itu dilakukan karena pihak Veronica tidak ada yang hadir. Ia juga belum menunjuk kuasa hukum.
Persidangan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica berlangsung tertutup. Josefina mengatakan, saat persidangan, hakim menanyakan ketidakhadiran pihak Veronica.
Josefina kemudian memberikan surat yang berisi pernyataan ketidakhadiran Veronica pada persidangan tersebut.
“Hari ini cuma begitu, kami sampaikan surat yang dititipkan Bu Vero. Surat itu menyatakan, Bu Vero menyerahkan kebijaksanaan kepada hakim,” ujar Josefina.
Kuasa hukum Ahok yang juga adik kandungnya Fifi Lety Indra, membeberkan permasalahan dalam rumah tangga kakaknya yang menyebabkan Ahok melayangkan gugatan cerai.
Ia membenarkan sosok ‘good friend’ Veronica Tan yang sempat tertera di dalam surat gugatan adalah seorang pria bernama Julianto Tio alias Ahwa.
“Intinya ada good friend yang namanya Julianto Tio yang terus menerus mengganggu, dan akhirnya Pak Ahok merelakan saja,” kata Fifi.
Ia menyadari bahwa membeberkan hal ini sama saja membongkar aib kakak kandungnya sendiri, namun hal itu terpaksa dilakukannya karena muncul berbagai macam spekulasi yang menyebabkan fitnah kepada Ahok terkait politik.
“Sebetulnya, seperti yang sudah kami jelaskan tadi di awal bahwa ini adalah masalah keluarga. Bahwa sebenarnya tak enak kalau saya sampaikan apapun ke publik, karena ini masalah pribadi ya. Namun, saya terpaksa menjelaskan karena ada berita di luar yang contohnya dari pihak Ahwa Julianto beredar di medsos bahwa dia memang ‘good friend’, dan ini adalah politik tingkat dewanyaAhok,” ungkapnya.
Fifi tak habis pikir karena muncul dugaan seperti itu. Padahal Ahok sudah diterpa banyak masalah, seperti vonis 2 tahun penjara karena terjerat kasus penistaan agama. (PI/TRB)