MEDAN (podiumindonesia.com)- Dengan putusan ini, JR Saragih optimistis akan maju dan bertarung di Pilgub Sumut 2018, bersama dengan dua pasang calon lainnya, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dengan nomor urut 1 dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus nomor urut 2.
“Kalau lihat dari putusan tadi berarti JR-Ance adalah ikut kembali dalam rangka pemilihan gubernur Sumatera Utara yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sumatera Utara,” katanya.
Ucapan JR Saragih ini, disambut dengan teriak dan tepuk tangan pendukung di kantor Bawaslu Sumut. “Hidup JR Saragih-Ance. Semangat baru Sumut,” teriak pendukung.
Dalam putusannya, Bawaslu Provinsi Sumut mengabulkan permohonan JR Saragih-Ance Selian atas gugatan terhadap KPU Provinsi Sumut terkait legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
“Satu, mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon (JR-Ance) untuk sebagian. Dua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir fotokopi ijazah SMA ke instansi berwenang, sesuai perundang-undangan,” ungkap Hardi Munthe selaku pimpinan majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur Sumut.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, pihaknya memerintahkan pemohon (JR Saragih) melakukan legalisasi fotokopi ijazah ke instansi berwenang, sesuai perundang-undangan. Kemudian, didasarkan pada pertimbangan adanya sejumlah kesalahan pada proses verifikasi yang dilakukan KPU Sumut beberapa waktu lalu.
Di antaranya, mereka langsung menyatakan fotokopi ijazah JR Saragih tidak memenuhi syarat, padahal keabsahan ijazahnya belum terkonfirmasi.
“Termohon, dalam hal ini KPU Sumut, diperintahkan untuk menggunakan fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang telah dilegalisir instansi berwenang. Dokumen itu akan menjadi dasar untuk menentukan pasangan JR-Ance memenuhi syarat atau tidak,” kata Stafrida. (PI/VVC)