Home POLITIK Ikhwaluddin Simatupang Imbau Semua Pihak Jaga Kedamaian Pemilu

Ikhwaluddin Simatupang Imbau Semua Pihak Jaga Kedamaian Pemilu

46
0

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Rakyat Indonesia pada 17 April 2019, baru pertama kali melaksanakan Pemilu Legislatif bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sesuatu yang baru sangat mungkin akan memiliki kekurangan-kekuarangan. Demikian telaah Ikhwaluddin Simatupang, mantan Anggota KPU Kota Medan 2003-2008 kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

Menurutnya, pemilu yang tidak bersamaan seperti Pileg 2009 dan 2014 juga terjadi permasalah, sehingga dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau Penghitungan Suara Ulang,

“Namun pelaksanaan pemilu sebelum-sebelumnya tetap berjalan damai karena pada prinsipnya budaya masyarakat kita sangat mencintai kedamaian. Apalagi peraturan perundang-undangan Indonesia telah menyediakan saluran-saluran hukum untuk penyelesaian masalah pada pelaksanaan pemilu. Pelanggaran-pelanggaran administrasi dan pidana disalurkan melalui Badan Pengawas Pemilu, sengketa terhadap hasil perolehan suara diseleesaikan melalui Mahkamah Konstitusi dan apabila ada penyelenggara pemilu yang tidak professional atau melanggar kode etik dapat disalurkan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” terangnya.

Di Pileg dan Pilpres bersamaan 2019 ini, mantan Direktur LBH Medan ini mengimbau kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama dan elit-elit politik serta peserta pemilu untuk menjaga kondusifitas di masyarakat dan mengarahkan penyelesaian permasalahan-permasalahan kepada saluran-saluran hukum tersedia. Seperti KPU, Bawaslu, DKPP dan Kepolisian RI.

Untuk itu, Ikhwaluddin Simatupang meminta masyarakat harus mendukung Pemilu Damai yang diselenggarakan oleh KPU dan diawasi Bawaslu.

ā€¯Penyelenggara pemilu itu lahir dari kita. Kita harus memberi kepercayaan kepada KPU dan Bawaslu yang orang-orangnya bersumber dari masyarakat sendiri,” sebut eks Ketua Panwaslu Sumut ini.

Masyarakat, lanjut Ikhwaluddin Simatupang, tidak perlu khawatir terhadap pelaksanaan penghitungan suara. “Karena penghitungan suara dilaksanakan secara berjenjang yakni di TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan dan KPU (Kab.Kota/Provinsi dan Pusat). Dalam penghitungan secara berjenjang dengan menggunakan data dokumen (berita acara) yang dimiliki KPU, Bawaslu dan Peserta Pemilu, apabila ada keberatan terhadap hasil penghitungan suara maka dapat dilakukan koreksi dalam setiap tingkatan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, hasil pemilu bukan berdasarkan data yang terkumpul melalui Informasi Teknologi (IT) tapi berdasarkan dokumen berita acara penghitungan suara secara berjenjang.

“Pemilu ini adalah wujud dari kedaulatan rakyat, jadi semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat menggunakan hak pilih harus datang ke TPS masing-masing tanggal 17 April 2019, namun jangan lebih dari satu kali menggunakan nama sendiri atau nama orang lain untuk masuk ke bilik suara, karena hal tersebut dapat dipenjara,” pungkas Ikhwaluddin. (pi/syahduri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here