ACEH (poiumindonesia.com)- Kementerian Hukum dan HAM Aceh telah memindahkan tiga kepala seksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banda Aceh pasca kerusuhan di Lapas pada awal Januari 2018 lalu.
“Kasi yang kita pindahkan itu selama ini di nilai berkinerja sangat rendah sehingga kita pindahkan,” kata Kepal Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Edi Hardoyo, kemarin.
Ke tiga kasi yang dipindahkan itu yakni Samsul menjabat kasi Binadik dipindahkan ke Sibolga. Jufrizal kasubag TU dipindahkan ke Lapas Tembilahan, dan kasi Kegiatan Kerja, Iskandar Tabunan dipindahkan ke Lapas Curup, Bengkulu.
Dari hasil investigasi Kemenkumham Pusat, kata Edi, ketiga pejabat Lapas tersebut dinilai tidak bertugas dengan baik bahkan mereka membiarkan narapidana yang keluar masuk Lapas.
“SK pemindahan dikeluarkan oleh Kemenkumham Pusat. Ketiganya dinilai lalai dalam bertugas, bahkan mereka mengetahui keluar masuknya narapidana tanpa ijin tapi di diamkan saja,” kata Edi.
Sementara oknum sipir yang terlibat dalam kerusuhan di Lapas Lambaro, pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan dari kedinasannya.
Saat ini oknum sipir berinisial “S” ditahan oleh pihak Polresta Banda Aceh sementara “M” saat ini masih buron
“Proses pidana untuk oknum S, kami serahkan ke pihak Polisi dan pengadilan. Namun, kalau sangsi administrasi kita akan lakukan pemecatan,” katanya. (PI/AJNN)