BERITA UTAMA

Ini Arti Kode ‘Dua Setengah Kancing’ di Kerangkeng Bupati Langkat

 

LANGKAT (podiumindonesia.com)- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan praktik kekerasan di dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kode tertentu dari tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap penghuni kerangkeng. Mulai dari ‘dua setengah kancing’ hingga serta ‘mos-das’.

“Termasuk istilah-istilah kekerasan itu berlangsung, misalnya kayak ‘Mos-das atau dua setengah kancing’ jadi ada istilah-istilah kayak gitu dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam lewat siaran pers, Minggu (30/01/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban, praktik kekerasan yang selama ini terjadi diduga telah mengakibatkan korban jiwa lebih dari satu orang.

“Kami temukan dengan informasi yang solid, ada tindak kekerasan yang sampai menghilangkan nyawa. Dan korban yang menghilangkan nyawa ini lebih dari satu,” tuturnya.

Komnas HAM juga menganggap kerangkeng yang berada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sangat tidak layak.

“Secara fisik, kasat mata kondisinya, di sana di dalam kerangkeng itu, atau serupa tahanan,” tuturnya.

Akan tetapi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten langkat tidak pernah memberi izin penggunaan kerangkeng itu sebagai tempat rehabilitasi.

BNN Langkat pernah mengecek lokasi pada 2016 lalu. Kala itu, mereka meminta Bupati Langkat untuk mengurus perizinan. Namun hingga kini tak pernah dilakukan.

“Namun sampai sekarang tempat itu memang tidak follow up perurusan izinnya, bisa dikatakan tempat itu tidak memiliki izin resmi atau tempat ilegal,” tutur Anam. (pi/cnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button