MEDAN (podiumindonesia.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum mencabut status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian dalam tahapan Pilgubsu 2018.
Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu mereka wajib memberikan pelayanan terbaik kepada siapa saja. Temasuk melayani gugatan yang diajukan pihak JR Saragih-Ance Selian.
”Bagi kami (pernyataan JR Saragih) tak mengartikannya sebagai ancaman. Kalau ada laporan pidana, kami siap, kami datang,” kata Iskandar Zulkarnain didampingi Kabag Hukum dan Humas KPU Sumut, Maruli Pasaribu, saat memberi keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, kemarin.
Menurut Iskandar, KPU Sumut dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno sekaligus membuat berita acara atas putusan Bawaslu Sumut. Soal waktu, kata Iskandar, sesuai amar putusan sebelum 16 Maret 2018, pihaknya akan memutuskan sikap.
“Kalau dihitung dari pelaksanaan tujuh hari sesuai amar putusan Bawaslu, berakhir pada Jumat, 16 Maret. KPU sebelum lewat tanggal itu pasti sudah membuat penetapan. Apakah JR-Ance MS dan TMS. Untuk (waktu) pleno kapan, tidak ada disebut dalam putusan Bawaslu,” terangnya.
Lantas bagaimana soal peluang JR-Ance ditetapkan sebagai paslon nomor urut tiga? Pihaknya tidak mau berandai-andai. Apalagi mengingat objek sengketa yang diperkarakan berbeda dengan kenyataan saat mendampingi pihak JR ke Suku Dinas Jakarta Pusat, Senin (12/3).
“Tapi ini bukan pendapat KPU, karena itu harus kami plenokan dulu untuk memutuskannya. Ini pendapat pribadi saya, setahu saya yang namanya amar putusan tidak ada tafsirnya. Kalau UU, peraturan masih bisa ada tafsir. Tetapi sepanjang pengetahuan saya, yang namanya amar putusan tidak ada tafsir,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, dalam pleno nantinya KPU tidak akan menggelar rapat itu secara terbuka. Namun sebelum 16 Maret, KPU akan menyampaikan sikap atas pleno yang dilakukan.
KPU juga menegaskan tidak terpengaruh dengan hasil dari gugatan JR ke PTTUN. “Itu haknya penggugat. KPU tetap memberikan pelayanan, akan melakukan rapat pleno. Tahapan pelaksanaan pemilu tidak ada dihentikan dalam amar putusan, tetap berjalan. Kami pasti akan melakukan amar putusan Bawaslu,” katanya. (PI/MTRS)