
DELITUA (podiumindonesia.com)- Reskrim Polsek Delitua meringkus dua orang pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka ditangkap petugas, Kamis (7/11/2019) malam, di Jalan Karya Darma No. 21, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Kedua tersangka bernama Ferdiansyah (31) warga Jalan B.Zein Hamid Gqng Perak 2 No.17, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan Ramadhani (38) warga Jalan Karya Darma No. 21A, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Delitua AKP Doly Nelsoan Nainggolan SH MH didampingi Panit I Ipda Bambang Wahid, dalam keterangan persnya mengatakan, Kamis (7/11/2019), sore. Kedua tersangka pulang kerja bangunan. Sampainya di Jalan Karya Darma, kedua tersangka beristirahat.
“Sekira jam 20.00 WIB, bangun tidur. Kedua tersangka menghisap narkotika sabu-sabu dengan menggunakan alat isap (bong), ” ucap AKP Doly Nainggolan, Rabu (13/11/2019) sore.
Petugas yang mendapat informasi datang ke lokasi dan menangkap kedua tersangka. “Dalam penangkapan itu, petugas kita mengamankan 1 buah bong kaca pirek berisi sabu, 1 buah mancis, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah jarum,” terangnya.
Hasil intrograsi bahwa tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari AT yang datang ke rumah Ramadhan menawarkan sabu. Saat petugas datang maka AT sedang pergi untuk belanja lagi karena tanggung.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(pi/als)