HUKUMNASIONAL

Jaksa KPK Tuntut Muara Perangin Angin  2,6 Tahun

Terkait OTT Bupati Langkat Nonaktif

 

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Muara dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Selain tuntutan 2 tahun dan 6 bulan, Muara juga didenda Rp 200 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan subsider selama 4 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Muara dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(pi/win)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button